Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Hadirkan Fitur “Bulk Process” pada Coretax, Administrasi e-Bupot Jadi Lebih Efisien

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru bernama Bulk Process pada sistem Coretax. Fitur ini memudahkan wajib pajak, terutama pemotong dan pemungut pajak, dalam mengelola bukti potong (e-Bupot) dalam jumlah banyak. Jika sebelumnya setiap dokumen harus diproses satu per satu, kini semuanya bisa ditangani sekaligus dengan sekali klil dalam satu Masa Pajak.

Bagi perusahaan atau instansi dengan ratusan bahkan ribuan transaksi setiap bulan, proses administrasi bukti potong sangat membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan juga penandatanganan serta pengajuan dokumen dilakukan secara bertahap sehingga pekerjaan menjadi lebih lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya Bulk Process ini, seluruh dokumen dalam satu periode dapat ditandatangani dan dikirim dalam satu langkah. Fitur ini sangat mempermudah perusahaan atau instansi terkait dalam menghemat waktu sehingga lebih efisien.

Fitur ini juga menyediakan opsi untuk mengunduh data e-Bupot dalam format CSV berdasarkan Masa Pajak tertentu. Data tersebut bisa digunakan untuk pengecekan ulang atau kebutuhan pelaporan internal tanpa harus membuka setiap dokumen secara terpisah.

Peluncuran fitur ini menunjukkan langkah DJP dalam memperbaiki sistem Coretax yang mana bertujuan membuat administrasi pajak lebih sederhana dan efisien. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih lancar dan mengurangi hambatan teknis yang selama ini dirasakan pengguna Coretax. Melalui pembaharuan ini, DJP berharap agar pengelolaan e-Bupot menjadi lebih praktis, efisien, dan mendukung kepatuhan pajak di era digital ini.

Meski memberikan kemudahan, DJP tetap mengingatkan agar pengguna memastikan Masa Pajak yang dipilih sudah benar sebelum menjalankan proses massal. Hal ini penting karena seluruh tindakan akan berlaku untuk semua data dalam periode tersebut.

Recent Posts

Sejumlah Daerah Berlakukan Pemutihan PKB, Wajib Pajak Diuntungkan?

IBX – Jakarta. Isu pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat di berbagai daerah pada awal 2026. Sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Program pemutihan umumnya berupa penghapusan sanksi administratif seperti denda keterlambatan, bahkan dalam beberapa kasus pembebasan tunggakan

Read More »

Dari Tarif ke Subsidi: Konsekuensi Fiskal Kesepakatan Energi Indonesia – AS

IBX – Jakarta. Kerja sama dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka babak baru hubungan ekonomi kedua negara, namun di saat yang sama memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap ketahanan energi dan ruang fiskal nasional. Dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance yang disahkan Presiden

Read More »