IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru bernama Bulk Process pada sistem Coretax. Fitur ini memudahkan wajib pajak, terutama pemotong dan pemungut pajak, dalam mengelola bukti potong (e-Bupot) dalam jumlah banyak. Jika sebelumnya setiap dokumen harus diproses satu per satu, kini semuanya bisa ditangani sekaligus dengan sekali klil dalam satu Masa Pajak.
Bagi perusahaan atau instansi dengan ratusan bahkan ribuan transaksi setiap bulan, proses administrasi bukti potong sangat membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan juga penandatanganan serta pengajuan dokumen dilakukan secara bertahap sehingga pekerjaan menjadi lebih lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya Bulk Process ini, seluruh dokumen dalam satu periode dapat ditandatangani dan dikirim dalam satu langkah. Fitur ini sangat mempermudah perusahaan atau instansi terkait dalam menghemat waktu sehingga lebih efisien.
Fitur ini juga menyediakan opsi untuk mengunduh data e-Bupot dalam format CSV berdasarkan Masa Pajak tertentu. Data tersebut bisa digunakan untuk pengecekan ulang atau kebutuhan pelaporan internal tanpa harus membuka setiap dokumen secara terpisah.
Peluncuran fitur ini menunjukkan langkah DJP dalam memperbaiki sistem Coretax yang mana bertujuan membuat administrasi pajak lebih sederhana dan efisien. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih lancar dan mengurangi hambatan teknis yang selama ini dirasakan pengguna Coretax. Melalui pembaharuan ini, DJP berharap agar pengelolaan e-Bupot menjadi lebih praktis, efisien, dan mendukung kepatuhan pajak di era digital ini.
Meski memberikan kemudahan, DJP tetap mengingatkan agar pengguna memastikan Masa Pajak yang dipilih sudah benar sebelum menjalankan proses massal. Hal ini penting karena seluruh tindakan akan berlaku untuk semua data dalam periode tersebut.


