Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Kejar Penerimaan Pajak di Tengah Target Tinggi, Pemerintah Lakukan Pembatasan Belanja

IBX – Jakarta. Melihat kondisi ekonomi yang menantang pada tahun 2026, target kenaikan pendapatan penerimaan pajak sebesar 21% dinilai cukup tidak realistis. Meskipun begitu,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki strategi terhadap penyesuain kebijakan restitusi untuk memitigasi penurunan penerimaan pajak tahun 2026 yang tumbuh cukup ambisius. Pihak DJP, menjelaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak adalah dengan memperluas basis penerimaan. Selain itu, restitusi dapat menunjukkan tingkat transaksi yang dilakukan di masyarakat.

Mengatasi masalah target tersebut, DJP harus super extra effort dalam mendukung perluasan basis, memperbaiki sistem administrasi, dan semangat pegawai DJP sendiri kedepannya.

Dibalik itu, melakukan pembatasan belanja negara yang kurang memiliki urgensi adalah upaya untuk menjaga defisit tetap aman. Ketika pemerintah tetap memaksakan belanja tinggi, hal itu akan berpotensi untuk tidak tercapainya target penerimaan. 

Langkah paling efektif menurut Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, untuk kejar target penerimaan pajak adalah dengan rekonsiliasi dan penataan ulang terhadap belanja negara. Melakukan spending review secara keseluruhan untuk menilai dan memastikan bahwa belanja negara ditujukan pada program yang memiliki multiplier effect tinggi.

Strategi yang paling realistis menurut Yusuf dalam jangka pendek adalah memperluas basis pajak (ekstensifikasi), tidak hanya menaikkan tarif. Rasio pajak Indonesia dinilai relatif rendah dibandingkan negara tetangga, sehingga terdapat celah sebagai tempat perbaikan yang dapat digunakan untuk optimalisasi atas pajak yang sudah ada dan menambah objek pajak baru. 

Pada dasarnya, menjadi penting dalam mencapai target penerimaan adalah konsistensi kebijakan dan kredibilitas fiskal. Bagaimana pemerintah serta DJP untuk memaksimalkan peluang dan meminimalkan pengeluaran yang dirasa kurang perlu, serta menjaga disiplin fiskal akan menjadi faktor pendorong penerimaan.

Sumber: Target Pajak Dianggap Tak Realistis, Pemerintah Harus Rem Belanja Negara Strategi DJP Kejar Setoran Pajak Agar Tak Meleset dari Ekspektasi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »