Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Kejar Penerimaan Pajak di Tengah Target Tinggi, Pemerintah Lakukan Pembatasan Belanja

IBX – Jakarta. Melihat kondisi ekonomi yang menantang pada tahun 2026, target kenaikan pendapatan penerimaan pajak sebesar 21% dinilai cukup tidak realistis. Meskipun begitu,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki strategi terhadap penyesuain kebijakan restitusi untuk memitigasi penurunan penerimaan pajak tahun 2026 yang tumbuh cukup ambisius. Pihak DJP, menjelaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak adalah dengan memperluas basis penerimaan. Selain itu, restitusi dapat menunjukkan tingkat transaksi yang dilakukan di masyarakat.

Mengatasi masalah target tersebut, DJP harus super extra effort dalam mendukung perluasan basis, memperbaiki sistem administrasi, dan semangat pegawai DJP sendiri kedepannya.

Dibalik itu, melakukan pembatasan belanja negara yang kurang memiliki urgensi adalah upaya untuk menjaga defisit tetap aman. Ketika pemerintah tetap memaksakan belanja tinggi, hal itu akan berpotensi untuk tidak tercapainya target penerimaan. 

Langkah paling efektif menurut Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, untuk kejar target penerimaan pajak adalah dengan rekonsiliasi dan penataan ulang terhadap belanja negara. Melakukan spending review secara keseluruhan untuk menilai dan memastikan bahwa belanja negara ditujukan pada program yang memiliki multiplier effect tinggi.

Strategi yang paling realistis menurut Yusuf dalam jangka pendek adalah memperluas basis pajak (ekstensifikasi), tidak hanya menaikkan tarif. Rasio pajak Indonesia dinilai relatif rendah dibandingkan negara tetangga, sehingga terdapat celah sebagai tempat perbaikan yang dapat digunakan untuk optimalisasi atas pajak yang sudah ada dan menambah objek pajak baru. 

Pada dasarnya, menjadi penting dalam mencapai target penerimaan adalah konsistensi kebijakan dan kredibilitas fiskal. Bagaimana pemerintah serta DJP untuk memaksimalkan peluang dan meminimalkan pengeluaran yang dirasa kurang perlu, serta menjaga disiplin fiskal akan menjadi faktor pendorong penerimaan.

Sumber: Target Pajak Dianggap Tak Realistis, Pemerintah Harus Rem Belanja Negara Strategi DJP Kejar Setoran Pajak Agar Tak Meleset dari Ekspektasi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »