Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Siap Luncurkan Coretax Mobile Dua Minggu Lagi

Modernisasi sistem perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Setelah sukses dengan pengembangan sistem inti, DJP kini sedang melakukan tahap pengujian akhir (User Acceptance Test) untuk aplikasi Coretax Mobile.

Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan jadwal peluncuran aplikasi Coretax versi mobile. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan sistem inti administrasi perpajakan melalui ponsel.

“Layanan Coretax mobile akan segera diluncurkan guna mempermudah pelayanan dan mengurai beban sistem. Pengguna bisa mengisi data tanpa koneksi internet (offline) dan baru menyambungkannya saat akan melapor. Proses pengujian UAT sedang berlangsung, dengan harapan aplikasi sudah bisa diunduh di Playstore maupun iOS dalam waktu dua minggu.” Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Aplikasi ini diklaim akan mengurangi beban pelayanan manual karena masyarakat bisa mengisi laporan secara mandiri, bahkan dalam kondisi tanpa sinyal sekalipun. Dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna, Coretax Mobile diprediksi akan menjadi standar baru dalam tertib administrasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: Aplikasi Coretax Bakal Bisa Jalan di Ponsel, Ini Fiturnya!

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »