IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak minimum global tersebut.
Dalam upaya memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaksanaan pajak minimum global, DJP mengandalkan modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Sistem ini diarahkan untuk memperkuat pencatatan dan analisis data sehingga dapat meminimalkan kebocoran informasi sekaligus mengurangi potensi conflict of interest. Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana pengembangan electronic working papers di lingkungan DJP guna mendukung proses pengawasan dan meningkatkan efektivitas pemantauan kepatuhan perpajakan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penerapan pajak minimum global merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari karena telah menjadi komitmen internasional. Ia menilai keterlambatan adopsi justru berpotensi memberikan dampak negatif bagi perekonomian domestik. Bimo menjelaskan bahwa apabila Indonesia tidak mengadopsi kebijakan tersebut dan tarif pajak efektif berada di bawah batas minimum 15%, negara lain berpeluang mengenakan top-up tax. Kondisi ini dapat menyebabkan Indonesia kehilangan sebagian hak pemajakannya sehingga potensi penerimaan pajak berisiko berpindah ke yurisdiksi lain.
Sumber: DJP Nilai Keterlambatan Adopsi GMT Berisiko Rugikan Penerimaan Pajak Indonesia


