Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dukungan Bea Cukai terhadap Konser Internasional melalui Fasilitas ATA Carnet

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk terhadap peralatan konser yang digunakan dalam acara musik internasional. Salah satu penerapannya baru-baru ini terlihat pada konser Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, kemudahan dalam mengimpor peralatan konser diberikan melalui mekanisme ATA Carnet, yaitu dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan pabean sekaligus jaminan dengan cakupan global. Dengan skema ini, barang yang masuk ke Indonesia untuk keperluan tertentu, termasuk konser musik, dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor selama bersifat sementara.

Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk konser internasional, tetapi juga digunakan dalam berbagai kegiatan seperti pameran dagang, produksi film, olahraga, seni pertunjukan, dan acara lain yang berskala global. Meskipun demikian, setiap barang yang masuk dengan skema ATA Carnet tetap menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen yang diajukan. Dalam kasus konser Maroon 5, proses pengecekan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelum dan setelah acara berlangsung.

Pemanfaatan ATA Carnet merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperlancar logistik acara internasional di Indonesia. Dengan mekanisme ini, penyelenggara dapat mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor, sehingga proses persiapan acara menjadi lebih efisien.

Lebih lanjut, fasilitas ini tidak hanya memudahkan industri hiburan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor kreatif serta perekonomian lokal melalui peningkatan jumlah wisatawan. Melalui contoh penerapan nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami dan memanfaatkan ATA Carnet untuk mendukung penyelenggaraan acara berskala internasional di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »