Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dukungan Bea Cukai terhadap Konser Internasional melalui Fasilitas ATA Carnet

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk terhadap peralatan konser yang digunakan dalam acara musik internasional. Salah satu penerapannya baru-baru ini terlihat pada konser Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, kemudahan dalam mengimpor peralatan konser diberikan melalui mekanisme ATA Carnet, yaitu dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan pabean sekaligus jaminan dengan cakupan global. Dengan skema ini, barang yang masuk ke Indonesia untuk keperluan tertentu, termasuk konser musik, dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor selama bersifat sementara.

Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk konser internasional, tetapi juga digunakan dalam berbagai kegiatan seperti pameran dagang, produksi film, olahraga, seni pertunjukan, dan acara lain yang berskala global. Meskipun demikian, setiap barang yang masuk dengan skema ATA Carnet tetap menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen yang diajukan. Dalam kasus konser Maroon 5, proses pengecekan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelum dan setelah acara berlangsung.

Pemanfaatan ATA Carnet merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperlancar logistik acara internasional di Indonesia. Dengan mekanisme ini, penyelenggara dapat mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor, sehingga proses persiapan acara menjadi lebih efisien.

Lebih lanjut, fasilitas ini tidak hanya memudahkan industri hiburan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor kreatif serta perekonomian lokal melalui peningkatan jumlah wisatawan. Melalui contoh penerapan nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami dan memanfaatkan ATA Carnet untuk mendukung penyelenggaraan acara berskala internasional di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »