Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dukungan Bea Cukai terhadap Konser Internasional melalui Fasilitas ATA Carnet

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk terhadap peralatan konser yang digunakan dalam acara musik internasional. Salah satu penerapannya baru-baru ini terlihat pada konser Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, kemudahan dalam mengimpor peralatan konser diberikan melalui mekanisme ATA Carnet, yaitu dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan pabean sekaligus jaminan dengan cakupan global. Dengan skema ini, barang yang masuk ke Indonesia untuk keperluan tertentu, termasuk konser musik, dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor selama bersifat sementara.

Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk konser internasional, tetapi juga digunakan dalam berbagai kegiatan seperti pameran dagang, produksi film, olahraga, seni pertunjukan, dan acara lain yang berskala global. Meskipun demikian, setiap barang yang masuk dengan skema ATA Carnet tetap menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen yang diajukan. Dalam kasus konser Maroon 5, proses pengecekan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelum dan setelah acara berlangsung.

Pemanfaatan ATA Carnet merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperlancar logistik acara internasional di Indonesia. Dengan mekanisme ini, penyelenggara dapat mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor, sehingga proses persiapan acara menjadi lebih efisien.

Lebih lanjut, fasilitas ini tidak hanya memudahkan industri hiburan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor kreatif serta perekonomian lokal melalui peningkatan jumlah wisatawan. Melalui contoh penerapan nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami dan memanfaatkan ATA Carnet untuk mendukung penyelenggaraan acara berskala internasional di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »