Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

E-commerce Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia: Perlindungan untuk UMKM

IBX–Jakarta. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang aplikasi e-commerce asal China, Temu, untuk beroperasi di tanah air. Keputusan ini diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh Temu.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia karena dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Temu menggunakan model bisnis Direct-to-Consumer (D2C), yang memungkinkan produk dari pabrik di China langsung dijual kepada konsumen di Indonesia dengan harga yang sangat kompetitif1. Hal ini dikhawatirkan akan menggusur produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa aplikasi Temu telah diblokir dan tidak dapat lagi diakses di Indonesia. Meskipun tampilan aplikasi masih bisa diunduh, transaksi melalui platform tersebut sudah tidak dapat dilakukan. Penutupan akses ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan melarang Temu, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar digital tanpa harus menghadapi persaingan tidak sehat dari produk impor yang dijual dengan harga sangat rendah.

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan adanya perlindungan dari pemerintah. Namun, ada juga pihak yang mengkritik langkah ini sebagai bentuk proteksionisme yang berlebihan dan dapat menghambat inovasi serta persaingan sehat di pasar e-commerce. Langkah pemerintah melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia adalah upaya untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak adil. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan sektor UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.

**Disclaimer**

Fauzan Jamaludin. (2024, October 10). Mendag Tegaskan Aplikasi TEMU Tak Diizinkan Masuk Indonesia. Merdeka.com; Merdeka.com. https://www.merdeka.com/teknologi/mendag-tegaskan-aplikasi-temu-tak-diizinkan-masuk-indonesia-212697-mvk.html

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »