Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

E-commerce Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia: Perlindungan untuk UMKM

IBX–Jakarta. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang aplikasi e-commerce asal China, Temu, untuk beroperasi di tanah air. Keputusan ini diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh Temu.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia karena dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Temu menggunakan model bisnis Direct-to-Consumer (D2C), yang memungkinkan produk dari pabrik di China langsung dijual kepada konsumen di Indonesia dengan harga yang sangat kompetitif1. Hal ini dikhawatirkan akan menggusur produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa aplikasi Temu telah diblokir dan tidak dapat lagi diakses di Indonesia. Meskipun tampilan aplikasi masih bisa diunduh, transaksi melalui platform tersebut sudah tidak dapat dilakukan. Penutupan akses ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan melarang Temu, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar digital tanpa harus menghadapi persaingan tidak sehat dari produk impor yang dijual dengan harga sangat rendah.

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan adanya perlindungan dari pemerintah. Namun, ada juga pihak yang mengkritik langkah ini sebagai bentuk proteksionisme yang berlebihan dan dapat menghambat inovasi serta persaingan sehat di pasar e-commerce. Langkah pemerintah melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia adalah upaya untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak adil. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan sektor UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.

**Disclaimer**

Fauzan Jamaludin. (2024, October 10). Mendag Tegaskan Aplikasi TEMU Tak Diizinkan Masuk Indonesia. Merdeka.com; Merdeka.com. https://www.merdeka.com/teknologi/mendag-tegaskan-aplikasi-temu-tak-diizinkan-masuk-indonesia-212697-mvk.html

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »