IBX – Jakarta. Fenomena “thin capitalization” atau struktur modal yang berat pada utang (debt) dibandingkan modal sendiri (equity) bukan hal baru dalam dunia perpajakan global. Kasus terkenal terjadi di Kanada sebelum 2012, dimana perusahaan multinasional memanfaatkan entitas anak di yurisdiksi berpajak rendah seperti Barbados atau Luxembourg. Mereka memberikan pinjaman besar kepada perusahaan di Kanada sehingga biaya bunga dapat dikurangkan secara maksimal, sehingga menggerus dasar pajak di Kanada, sementara laba bunga tetap dikenakan pajak rendah di negara asal anak perusahaan. Untuk mengatasi praktik ini, otoritas Kanada kemudian memperketat rasio debt-to-equity (DER) dari 2:1 menjadi 1.5:1.
Di Indonesia, kejadian thin capitalization juga pernah banyak ditemukan sebelum 2015 dalam pemeriksaan pajak. Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 yang menetapkan batas rasio utang terhadap modal maksimal sebesar 4:1. Apabila rasio utang melebihi angka tersebut, maka biaya bunga di atas batas itu tidak diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan harus disesuaikan secara fiskal.
Lebih lanjut, pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan PER-11/PJ/2025, yang memperkenalkan formulir baru pada SPT Tahunan badan (lampiran L11-B). Lampiran ini tidak hanya memuat perhitungan DER, tetapi juga memperkenalkan metode baru berdasarkan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization). Kedua metode ini bertujuan sama yaitu membatasi jumlah biaya bunga yang dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan. Namun, pendekatan mereka berbeda secara mendasar.
- Metode DER membatasi besaran biaya bunga dengan membandingkan total utang dengan modal. Ini relatif mudah diaplikasikan karena hanya memerlukan data utang dan modal. Namun, metode ini kurang memperhatikan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
- Metode EBITDA menggunakan persentase tetap dari laba sebelum bunga dan pajak (EBITDA) untuk menentukan batas biaya bunga yang dapat dikurangkan. Metode ini dinilai lebih mencerminkan kemampuan bayar perusahaan dan sejalan dengan rekomendasi OECD dalam aksi BEPS Action 4 yang menganjurkan pendekatan rasio berbasis laba. Namun, penerapan metode EBITDA lebih kompleks, membutuhkan rekonsiliasi laba yang akurat serta sumber daya manusia dan sistem akuntansi yang lebih canggih. Di sisi lain, karena bergantung pada laba yang disesuaikan, metode ini bisa membuka peluang manipulasi akuntansi jika pengawasan tidak kuat
Walaupun metode EBITDA sudah disebut dalam lampiran peraturan baru, ketentuan teknisnya belum diimplementasikan sepenuhnya. Oleh sebab itu, untuk saat ini DJP masih mengandalkan metode DER sebagai instrumen utama dalam menghambat praktik thin capitalization.
Menurut beberapa studi lain, meskipun aturan pembatasan bunga seperti DER atau rasio bunga terhadap EBITDA dapat menekan praktik tax avoidance, efektivitasnya bervariasi. Studi lintas negara menemukan bahwa aturan DER sedikit lebih efektif jika dibandingkan dengan aturan berbasis EBITDA dalam mengurangi penghindaran pajak, tetapi keberhasilan keduanya juga bergantung pada penegakan dan konteks ekonomi negara masing-masing.
Selain itu, riset dalam konteks Indonesia menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan thin capitalization mampu mengurangi penghindaran pajak namun terkadang penghematan pajak ditunda ke tahun pajak berikutnya. Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara menarik investasi dan menjaga basis pajak negara.
Baik metode DER maupun EBITDA memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. DER lebih sederhana dan mudah diawasi, namun kurang sensitif terhadap performa laba perusahaan. Sementara EBITDA menggambarkan kemampuan bayar perusahaan lebih baik, tapi memerlukan analisis akuntansi lebih kompleks dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Saat ini di Indonesia, metode DER masih menjadi standar utama hingga ketentuan teknis EBITDA resmi diberlakukan.
Sumber: EBITDA vs DER: The Battle Against Thin Capitalization.


