Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fleksibilitas Analisa Kewajaran Grup Usaha dengan Metode Profit Split

IBX-Jakarta – Seiring pesatnya perkembangan grup usaha multinasional, terutama yang melakukan restrukturisasi, semakin kompleks pula tantangan dalam menentukan kewajaran transaksi antar afiliasi. Metode penentuan harga transfer harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi, usaha masing-masing pihak, serta kelebihan dan kekurangan metode yang diterapkan. Selain itu, perlu ada pembandingan dengan transaksi independen untuk memastikan kesesuaian harga.

Beberapa tantangan kompleks dalam grup usaha multinasional kini mulai muncul, seperti keberadaan harta tidak berwujud yang dimiliki bersama, skema integrasi yang mempengaruhi kondisi komersial, serta pembagian risiko yang tidak selalu mudah dibedakan. Faktor-faktor ini menyebabkan metode tradisional, seperti CUP (Comparable Uncontrolled Price), Resale Price, Cost Plus, dan Transactional Net Margin, kurang efektif.

Sebagai solusi, Profit Split Method (PSM) hadir untuk mengakomodasi kondisi yang lebih rumit. PSM digunakan ketika para pihak dalam transaksi memiliki kontribusi unik, kegiatan bisnis sangat terintegrasi, dan berbagi risiko signifikan. Metode ini memungkinkan analisa yang lebih fleksibel dan tepat dalam transaksi yang tidak dapat dibandingkan langsung dengan transaksi independen.

Namun, meskipun PSM memiliki kelebihan dalam menangani transaksi yang sangat terintegrasi, penerapannya tidak lepas dari tantangan. Kesulitan sering muncul ketika akses informasi terbatas, atau ketika sulit untuk mengukur pendapatan gabungan dan biaya terkait dalam transaksi afiliasi. Selain itu, alokasi biaya yang terkait hanya dengan transaksi afiliasi juga sering kali menjadi hambatan dalam penerapan metode ini.

Dengan demikian, meskipun PSM menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai untuk situasi bisnis yang kompleks, penerapannya memerlukan perhatian lebih terhadap kendala-kendala yang dapat muncul dalam pengumpulan data dan alokasi biaya yang tepat.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »