Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fungsi-fungsi Manajemen

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Fungsi-fungsi manajemen:

  1. Perencanaan pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan organisasi maupun strategi, kebijakan proyek, program, prosedur, metode maupun sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai standar;
  2. Pengorganisasian penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, perancangan dan pengembangan organisasi atau kelompok kerja untuk mencapai tujuan dan penugasan tanggung jawab serta pendelegasian wewenang kepada individu;
  3. Penyusunan personalisasi, penarikan, pelatihan, pengembangan, penempatan, dan pemberian orientasi para karyawan dalam lingkungan kerja yang menguntungkan dan produktif;
  4. Pengarahan mendapatkan atau membuat para karyawan telah melakukan apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka harus lakukan. Fungsi ini meminta para karyawan untuk bergerak menuju tercapainya tujuan organisasi;
  5. Pengawasan, penemuan dan penerapan serta cara dan peralatan yang telah ditetapkan. Pengawasan positif berupaya untuk mengetahui apakah tujuan organisasi telah dicapai dengan efektif dan efisien atau tidak. Pengawasan negatif berupaya untuk menjamin kegiatan yang tidak diinginkan tidak dapat terjadi;

***Disclaimer***

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »