Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Global Reporting Initiative (GRI)

IBX – Jakarta. Saat ini, semakin banyak perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan (sustainability report) untuk memberi informasi kepada para pemangku kepentingan tentang aktivitas, produk, jasa, serta dampak positif maupun negatif yang memengaruhi aspek sosial dan lingkungan.

Laporan keberlanjutan mencakup informasi terkait aspek lingkungan, sosial, dan finansial yang berpengaruh terhadap operasional perusahaan serta masyarakat luas. Dokumen ini juga menjadi bentuk akuntabilitas perusahaan kepada pemangku kepentingan, mengingat mereka memiliki peran penting dalam menilai kinerja perusahaan, termasuk kinerja sosial dan lingkungan.

Karena itu, penerbitan laporan yang terstruktur dan komprehensif menjadi hal yang sangat penting. Global Reporting Initiative (GRI) hadir sebagai panduan untuk membantu perusahaan menyusun laporan keberlanjutan yang memenuhi standar tersebut.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan GRI? Mengapa GRI menjadi elemen penting dalam penyusunan laporan keberlanjutan?

Pengertian Global Reporting Initiative

GRI (Global Reporting Initiative) adalah organisasi independen berskala internasional yang membantu perusahaan dan organisasi lainnya untuk bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan. GRI menyediakan bahasa umum global yang memungkinkan mereka mengkomunikasikan dampak tersebut secara efektif.

Standar GRI adalah kerangka kerja yang paling umum digunakan untuk pelaporan keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan yang disusun berdasarkan Standar GRI memungkinkan organisasi untuk mengevaluasi kinerjanya terhadap undang-undang, norma, kode etik, dan standar kinerja yang relevan. Laporan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen organisasi terhadap pembangunan berkelanjutan sekaligus membandingkan kinerja mereka dari waktu ke waktu.

GRI mendorong pendekatan inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku bisnis, investor, pembuat kebijakan, masyarakat sipil, organisasi pekerja, dan pakar, untuk mempromosikan adopsi Standar GRI. Dengan ribuan laporan yang telah diterbitkan di lebih dari 100 negara, Standar GRI memiliki kredibilitas tinggi. Hal ini menjadikannya alat yang efektif bagi perusahaan untuk mendukung pengambilan keputusan dan menciptakan dampak positif pada sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Struktur Global Reporting Initiative (GRI)

GRI adalah sistem modular yang terdiri dari tiga jenis standar, yaitu: GRI Universal Standards, GRI Sector Standards, dan GRI Topic Standards.

GRI Universal Standards

Standar ini berlaku untuk semua organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • GRI 1: Foundation 201: Menjelaskan konsep, tujuan, dan cara penggunaan standar GRI. Standar ini juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
  • GRI 2: General Disclosures 2021: Meliputi informasi rinci tentang identitas perusahaan, seperti struktur organisasi, praktik pelaporan, kegiatan dan tenaga kerja, tata kelola, strategi, peraturan, praktik bisnis, serta keterlibatan pemangku kepentingan. Standar ini menggambarkan profil perusahaan dan dampak yang ditimbulkannya.
  • GRI 3: Material Topics: Menguraikan langkah-langkah yang relevan untuk dilakukan dan bagaimana seharusnya manajemen dilakukan.

GRI Sector Standards

Standar ini berfokus pada peningkatan kualitas, kelengkapan, dan konsistensi laporan yang disusun oleh organisasi. Standar ini dikembangkan untuk 40 sektor yang dimulai dari sektor dengan dampak terbesar, seperti minyak dan gas, pertanian, akuakultur, dan perikanan.

GRI Topic Standards

Standar ini berisi informasi terkait topik-topik tertentu, seperti pengelolaan limbah, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pajak. Setiap perusahaan akan memilih standar topik yang relevan untuk digunakan dalam pelaporannya.

Manfaat Pelaporan GRI

GRI memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan, baik secara internal maupun eksternal, antara lain:

  • Menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  • Mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dalam program serta kegiatan bisnis perusahaan.
  • Memperkuat sistem manajemen yang ada di perusahaan.
  • Membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
  • Menarik minat dari investor.
  • Mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam operasional bisnis perusahaan.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber:  lindungihutan.com,  globalreporting.org

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »