
IBX-Jakarta. Pemberian bingkisan Lebaran atau hampers oleh perusahaan kepada karyawan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, asalkan memenuhi syarat tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan terkait pekerjaan atau jasa.
Menurut Arif Yunianto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak, hampers berupa makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh karyawan dalam rangka hari raya tidak akan dikenakan PPh. Aturan ini memastikan bahwa bingkisan yang diterima karyawan dalam momen seperti Idulfitri tetap bebas pajak, asalkan diterima oleh semua pegawai di perusahaan.
Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika hampers diberikan kepada seluruh karyawan. Jika pemberian hampers hanya terbatas kepada sebagian pegawai, maka pajak akan dikenakan berdasarkan nilai hampers yang diterima masing-masing pegawai. Jika hampers yang diterima melebihi Rp 3 juta per tahun, maka PPh akan dikenakan pada selisih antara nilai hampers dan batas tersebut.
Ketentuan ini juga berlaku jika hampers diberikan di luar hari raya besar. Jika bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dan total nilai hampers yang diterima tidak lebih dari Rp 3 juta per tahun, maka bingkisan tersebut bebas pajak. Namun, apabila nilai hampers melebihi Rp 3 juta, pajak akan dikenakan pada selisih yang melebihi batas tersebut.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak bagi seluruh karyawan. Pengenaan PPh atas natura atau kenikmatan tidak membedakan antara imbalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang. Pemerintah memastikan pengenaan pajak tidak membebani semua pegawai, terutama dalam pemberian hampers pada hari raya besar seperti Idulfitri. Selama hampers diberikan kepada seluruh karyawan, maka tidak ada pemotongan pajak.
Namun, jika bingkisan hanya diberikan kepada sebagian karyawan, maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan ini, pemberian hampers dalam rangka hari raya dapat dilakukan secara merata dan adil tanpa harus khawatir terkena pajak, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sumber: Dapet Hampers Lebaran Kena Pajak Gak? Ini Penjelasannya!


