Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hampers Lebaran Tanpa Pajak: Ketahui Syarat dan Aturannya!

IBX-Jakarta. Pemberian bingkisan Lebaran atau hampers oleh perusahaan kepada karyawan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, asalkan memenuhi syarat tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan terkait pekerjaan atau jasa.

Menurut Arif Yunianto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak, hampers berupa makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh karyawan dalam rangka hari raya tidak akan dikenakan PPh. Aturan ini memastikan bahwa bingkisan yang diterima karyawan dalam momen seperti Idulfitri tetap bebas pajak, asalkan diterima oleh semua pegawai di perusahaan.

Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika hampers diberikan kepada seluruh karyawan. Jika pemberian hampers hanya terbatas kepada sebagian pegawai, maka pajak akan dikenakan berdasarkan nilai hampers yang diterima masing-masing pegawai. Jika hampers yang diterima melebihi Rp 3 juta per tahun, maka PPh akan dikenakan pada selisih antara nilai hampers dan batas tersebut.

Ketentuan ini juga berlaku jika hampers diberikan di luar hari raya besar. Jika bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dan total nilai hampers yang diterima tidak lebih dari Rp 3 juta per tahun, maka bingkisan tersebut bebas pajak. Namun, apabila nilai hampers melebihi Rp 3 juta, pajak akan dikenakan pada selisih yang melebihi batas tersebut.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak bagi seluruh karyawan. Pengenaan PPh atas natura atau kenikmatan tidak membedakan antara imbalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang. Pemerintah memastikan pengenaan pajak tidak membebani semua pegawai, terutama dalam pemberian hampers pada hari raya besar seperti Idulfitri. Selama hampers diberikan kepada seluruh karyawan, maka tidak ada pemotongan pajak.

Namun, jika bingkisan hanya diberikan kepada sebagian karyawan, maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan ini, pemberian hampers dalam rangka hari raya dapat dilakukan secara merata dan adil tanpa harus khawatir terkena pajak, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Sumber: Dapet Hampers Lebaran Kena Pajak Gak? Ini Penjelasannya!

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »