Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga Emas Antam Turun Signifikan, Ini Rincian Pajak dan Daftar Lengkapnya

IBX-Jakarta. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami koreksi tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp95.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Tekanan harga emas ini mencerminkan sentimen pasar global yang masih fluktuatif, seiring pergeseran ekspektasi kebijakan moneter global serta aksi ambil untung investor setelah reli harga emas dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kondisi seperti ini, emas kerap mengalami volatilitas jangka pendek meski tetap dipandang sebagai aset lindung nilai dalam jangka panjang.

Di sisi regulasi, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi wajib pajak non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai administrasi perpajakan wajib pajak.

Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada perdagangan Selasa adalah sebagai berikut:

  • emas 0,5 gram dibanderol Rp1.300.500,
  • emas 1 gram Rp2.501.000,
  • emas 2 gram Rp4.942.000,
  • emas 3 gram Rp7.388.000,
  • dan emas 5 gram Rp12.280.000.

Untuk ukuran lebih besar,

  • emas 10 gram dijual Rp24.505.000,
  • 25 gram Rp61.137.000,
  • 50 gram Rp122.195.000,
  • 100 gram tercatat Rp244.312.000,
  • 250 gram Rp610.515.000,
  • 500 gram Rp1.220.820.000,
  • dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.441.600.000.

Dengan koreksi harga yang cukup dalam ini, pelaku pasar cenderung bersikap wait and see, menimbang momentum beli di tengah tren jangka panjang emas yang masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global dan arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia.

Sumber: Jelang pergantian tahun emas Antam anjlok Rp95.000 ke Rp2,5 juta/gram

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »