Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga Emas Antam Turun Signifikan, Ini Rincian Pajak dan Daftar Lengkapnya

IBX-Jakarta. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami koreksi tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp95.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Tekanan harga emas ini mencerminkan sentimen pasar global yang masih fluktuatif, seiring pergeseran ekspektasi kebijakan moneter global serta aksi ambil untung investor setelah reli harga emas dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kondisi seperti ini, emas kerap mengalami volatilitas jangka pendek meski tetap dipandang sebagai aset lindung nilai dalam jangka panjang.

Di sisi regulasi, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi wajib pajak non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai administrasi perpajakan wajib pajak.

Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada perdagangan Selasa adalah sebagai berikut:

  • emas 0,5 gram dibanderol Rp1.300.500,
  • emas 1 gram Rp2.501.000,
  • emas 2 gram Rp4.942.000,
  • emas 3 gram Rp7.388.000,
  • dan emas 5 gram Rp12.280.000.

Untuk ukuran lebih besar,

  • emas 10 gram dijual Rp24.505.000,
  • 25 gram Rp61.137.000,
  • 50 gram Rp122.195.000,
  • 100 gram tercatat Rp244.312.000,
  • 250 gram Rp610.515.000,
  • 500 gram Rp1.220.820.000,
  • dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.441.600.000.

Dengan koreksi harga yang cukup dalam ini, pelaku pasar cenderung bersikap wait and see, menimbang momentum beli di tengah tren jangka panjang emas yang masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global dan arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia.

Sumber: Jelang pergantian tahun emas Antam anjlok Rp95.000 ke Rp2,5 juta/gram

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »