IBX-Jakarta. Disalah satu Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menindak tegas para pemilik usaha yang menunggak wajib pajak . Tindakan itu diambil sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini masih ada yang menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, sebelum tindakan tegas diambil pihaknya telah membentuk tim penyelesaian hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, Pemkot juga memberikan keringanan bagi penunggak pajak untuk membayar secara bertahap.
“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan,” ujarnya.
“Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” lanjut Iqbal.
Sumber:https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-6868839/pemilik-usaha-nunggak-pajak-di-banda-aceh-akan-ditindak-tegas
*Disclaimer*