Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

IHSG Makin Dekati Level 7.000, Saham ANTM Pimpin Nilai Transaksi

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian mendekati level psikologis 7.000 pada perdagangan Rabu (7/5/2025). Hingga pukul 10.34 WIB, IHSG tercatat menguat 0,67% ke posisi 6.944,61. Nilai transaksi terbilang aktif, mencapai Rp5,68 triliun dengan volume perdagangan sebesar 9,7 miliar saham dari 608.692 kali transaksi.

Kenaikan hari ini memperpanjang reli IHSG yang telah berlangsung selama delapan hari berturut-turut. Dalam 18 hari perdagangan terakhir, IHSG hanya dua kali ditutup di zona merah. Sejak akhir perdagangan Rabu, 9 April 2025, indeks tercatat melesat 16%.

Selama April 2025, IHSG mencatatkan kenaikan 3,93%, dan ditutup di level 6.766,8 pada Rabu (30/4/2025).

Mengutip data Refinitiv, sejumlah saham menjadi incaran investor. Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat nilai transaksi tertinggi sebesar Rp839,2 miliar. Di posisi berikutnya ada PT Petrosea Tbk (PTRO) dengan Rp223,67 miliar dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) senilai Rp221,4 miliar.

Kenaikan transaksi tersebut turut diiringi penguatan harga saham. ANTM naik 5,51% ke level Rp2.680, PTRO menguat 5,08% ke level Rp3.100, sementara BMRI terkoreksi tipis 0,1% ke posisi Rp4.980.

Sentimen eksternal turut memengaruhi pergerakan pasar hari ini. Fokus investor tertuju pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) The Federal Reserve yang berlangsung pada Selasa-Rabu waktu AS, atau Rabu malam hingga Kamis dini hari waktu Indonesia. Selain itu, fluktuasi harga komoditas global juga menjadi penggerak pasar.

Di sisi lain, harga emas melonjak tajam pada perdagangan Selasa (6/5/2025), ditutup menguat 2,91% ke level US$3.430,83 per troy ons, kembali menembus level US$3.400. Dalam dua hari terakhir, harga emas telah melesat hampir 6%.

Namun pada pagi ini, Rabu (7/5/2025) pukul 05.45 WIB, harga emas kembali terkoreksi 1% ke posisi US$3.395 per troy ons.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »