Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

IHSG Menguat di Awal Perdagangan: 23 Saham LQ45 Naik, ICBP Jadi Top Gainer

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Jumat (31/01/2025). IHSG naik sebesar 45,534 poin atau 0,0064 persen ke level 7073,478. Pada perdagangan sebelumnya, Kamis (30/01/2025), IHSG ditutup di level yang sama, yaitu 7073,478.

Pergerakan IHSG di Awal Perdagangan

Pada sesi awal perdagangan, IHSG mencapai titik tertinggi di level 7126,842 dan sempat menyentuh titik terendah di 7073,379. Hingga 31 menit setelah perdagangan dibuka, IHSG tercatat menguat ke level 7119,012 dengan kenaikan sebesar 45,534 poin atau 0,0064 persen.

Investor membukukan transaksi sebesar Rp1,44 triliun dengan volume perdagangan mencapai 24,92 juta lembar saham. Penguatan IHSG ini juga diiringi oleh penguatan indeks saham blue chip serta indeks lainnya.

Kinerja Indeks Saham

Sejumlah indeks saham utama juga mengalami penguatan di awal perdagangan hari ini, antara lain:

  • LQ45 naik 0,0096 persen ke level 817,558.
  • IDX30 naik 0,0126 persen ke level 421,459.

Dari 45 saham yang tergabung dalam indeks LQ45, sebanyak 23 saham mencatatkan penguatan, 13 saham melemah, dan 9 saham stagnan.

Saham Top Gainer dan Top Loser

Pada perdagangan pagi ini, saham Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjadi top gainer dengan kenaikan harga sebesar 2,16 persen. Sementara itu, saham Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) menjadi top loser dengan penurunan sebesar 1,96 persen.

Pergerakan IHSG yang positif di awal perdagangan mencerminkan optimisme investor terhadap pasar saham domestik. Investor diharapkan tetap mencermati perkembangan ekonomi global dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pergerakan IHSG ke depan.

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »