Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontijen

Oleh: M.Akmal Murtadho

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien merupakan imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat kontinen jika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat aiterima. Oleh karena itu, KAP tidak diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional perikatan assurance yang besarannya bersifat kontinen atas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien dalam perikatan selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan ancaman – advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran imbalan jasa protesional perikatan tersebut telah disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa protesional yang bersifat kontinjen.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »