Oleh: M.Akmal Murtadho
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien merupakan imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat kontinen jika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat aiterima. Oleh karena itu, KAP tidak diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional perikatan assurance yang besarannya bersifat kontinen atas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien dalam perikatan selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan ancaman – advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran imbalan jasa protesional perikatan tersebut telah disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa protesional yang bersifat kontinjen.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).