Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Coretax Bikin Setoran Pajak Turun, Ini Kata DJP!

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti dampak sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax terhadap penerimaan pajak sejak diterapkan pada 1 Januari 2025. Para senator menyebut bahwa gangguan pada sistem ini berpotensi menyebabkan penurunan drastis dalam setoran pajak.

Ahmad Nawardi, selaku Ketua Komite IV DPD, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mampu mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, jauh di bawah angka 60 juta faktur pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ia pun memperkirakan penerimaan pajak pada Januari 2025 hanya mencapai Rp 50 triliun, turun signifikan dari Rp 172 triliun yang dicatatkan pada Januari 2024.

“Nanti bisa diklarifikasi Ibu Menteri (Sri Mulyani), hanya Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya,” kata saat membuka rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komite IV DPD RI awal pekan ini.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan tidak langsung memberikan respons. Namun, melalui keterangan tertulis Nomor KT-07/2025, DJP mengungkapkan bahwa data yang disampaikan Nawardi tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

DJP menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi pada Januari 2025 mencapai 60.779.275 faktur, sementara pada Februari 2025 jumlahnya tercatat sebanyak 14.233.029 faktur. Selain itu, hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.

DJP juga melaporkan bahwa sebanyak 4,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah diterima hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB. Dari total tersebut, 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual mencapai 97,8 ribu.

Dengan data ini, DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax tetap berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penurunan penerimaan pajak seperti yang dikhawatirkan oleh DPD.

Sumber: DPD Sebut Coretax Bikin Setoran Pajak Turun, DJP Ungkap Data Ini! (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »