Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini 5 Langkah Mudah nya Daftar EFin Pajak Online

IBX-Jakarta. EFFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (electronic filing identification number). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line?

Berikut Cara Daftar E-FIN Pajak Online

Langkah Pertama : Cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN dan cetak dokumen yang diperlukan.

Langkah Kedua : Isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.

Langkah Ketiga : Silahkan tandatangani formulir: tulis tempat dan tanggal, sertakan nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.

Langkah Keempat : Silahkan Anda selfie sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Langkah Kelima : Kirim foto formulir dan hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah kpp.448@pajak.go.id.

EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).

Lalu Bagaimana Lupa Efin Pajak ? Ini Solusinya

Bagaimana caranya kalau kita sudah punya EFIN untuk Login ke website DJP Online, tetapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:

Pertama, Wajib Pajak (WP) yang lupa EFINnya untuk terlebih dahulu mencari EFIN di kotak masuk (Inbox) e-mail, dengan langsung search “EFIN”.

Kedua,  jika EFIN tak kunjung ditemukan pada e-mail, WP bisa langsung hubungi Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum telepon, pastikan Anda telah menyiapkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab petugas Kring Pajak akan mengakurasi identitas Wajib Pajak.

Ketiga, Wajib Pajak (WP) juga bisa mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, jangan lupa Anda membawa kartu NPWP dan KTP Anda.
Permohonan EFIN dalam rangka penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 06/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Sources : Daftar EFin Pajak Online, Ini 5 Langkah Mudah Nya Hi-Tax

*Dislaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »