Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

IBX-Jakarta. Masyarakat wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini dapat diselesaikan setelah instalasi Core Tax Administration System (CTAS).

Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

“UU KUHP itu mewajibkan SPT cuma yang kita siapkan dari fitur coretax ini kemudahan untuk menyiapkan SPT, jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita nyari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia,” paparnya.

Pelaporan SPT dilakukan selama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT, apabila semua data sudah terangkum.

“Pada waktu sampai SPT itu tinggal di akun dia data udah masuk belum,kalau semua sudah masuk tinggal asses lalu submit,” terang Suryo

Core Tax System sendiri kini tengah dalam finalisasi. Diharapkan pada akhir tahun dapat beroperasi secara penuh. “Core Tax ini lebh ke memberikan kemudahan untuk menjalankan hak dan kewajiban,” pungkasnya.

*Disclaimer*

Sumber: Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »