Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

IBX-Jakarta. Masyarakat wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini dapat diselesaikan setelah instalasi Core Tax Administration System (CTAS).

Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

“UU KUHP itu mewajibkan SPT cuma yang kita siapkan dari fitur coretax ini kemudahan untuk menyiapkan SPT, jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita nyari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia,” paparnya.

Pelaporan SPT dilakukan selama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT, apabila semua data sudah terangkum.

“Pada waktu sampai SPT itu tinggal di akun dia data udah masuk belum,kalau semua sudah masuk tinggal asses lalu submit,” terang Suryo

Core Tax System sendiri kini tengah dalam finalisasi. Diharapkan pada akhir tahun dapat beroperasi secara penuh. “Core Tax ini lebh ke memberikan kemudahan untuk menjalankan hak dan kewajiban,” pungkasnya.

*Disclaimer*

Sumber: Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »