Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga, pemerintah resmi membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode angkutan Lebaran 2026.

Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui regulasi ini, PPN yang sebelumnya dibebankan kepada konsumen (pembeli), kini beralih menjadi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Fasilitas ini dikhususkan bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk segmen kelas ekonomi.

Secara teknis, Pasal 2 ayat (4) regulasi tersebut menegaskan bahwa komponen biaya yang mendapat fasilitas PPN DTP mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge). Adapun ketentuan periode pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Periode Pemesanan: Pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
  2. Periode Penerbangan: Jadwal terbang berlaku sejak tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Anda dapat mengakses rincian teknis kebijakan serta simulasi perhitungannya melalui tautan resmi JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-4-tahun-2026.

Penerbitan kebijakan ini didasari oleh tujuan makroekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah memandang perlu adanya intervensi fiskal berupa insentif pajak atas penyerahan jasa angkutan udara guna meringankan beban biaya transportasi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp911 miliar untuk subsidi diskon transportasi yang mencakup moda kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan estimasi penurunan (diskon) berkisar antara 17 hingga 18 persen. Insentif ini ditargetkan dapat dinikmati oleh sekitar 3,3 juta penumpang selama periode arus mudik dan balik.

Sumber: Purbaya Teken Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »