Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif PPN DTP Rumah Komersial Diperpanjang Sampai 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Fasilitas ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN atas maksimal Rp2 miliar pertama dari nilai rumah tersebut. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, menyampaikan bahwa skema ini telah berlaku sepanjang 2025 dalam bentuk PMK 13/2025 dan PMK 60/2025, yang kemudian akan dilanjutkan untuk tahun depan. Ia memastikan perpanjangan insentif telah dialokasikan dalam postur APBN 2026.

Meski begitu, perpanjangan insentif tersebut belum resmi berlaku karena pemerintah masih mempersiapkan regulasi baru yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Febrio memastikan proses penerbitan aturan itu tidak akan memakan waktu lama, mengingat hanya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.

Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan lain untuk sektor perumahan melalui program subsidi, bantuan renovasi, hingga pembiayaan berbasis fasilitas likuiditas. Total rumah yang ditargetkan mendapat bantuan dalam berbagai bentuk pada 2026 mencapai 770.000 unit, terdiri dari 400.000 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), 350.000 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 40.000 unit rumah komersial yang diproyeksikan menerima insentif PPN DTP.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Angka ini diperkirakan meningkat tahun depan seiring diperluasnya jangkauan dan perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor konstruksi dan real estate.

Sumber: Diskon PPN 100% Rumah Baru Dirancang Hingga Akhir 2026

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »