Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif PPN DTP Rumah Komersial Diperpanjang Sampai 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Fasilitas ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN atas maksimal Rp2 miliar pertama dari nilai rumah tersebut. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, menyampaikan bahwa skema ini telah berlaku sepanjang 2025 dalam bentuk PMK 13/2025 dan PMK 60/2025, yang kemudian akan dilanjutkan untuk tahun depan. Ia memastikan perpanjangan insentif telah dialokasikan dalam postur APBN 2026.

Meski begitu, perpanjangan insentif tersebut belum resmi berlaku karena pemerintah masih mempersiapkan regulasi baru yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Febrio memastikan proses penerbitan aturan itu tidak akan memakan waktu lama, mengingat hanya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.

Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan lain untuk sektor perumahan melalui program subsidi, bantuan renovasi, hingga pembiayaan berbasis fasilitas likuiditas. Total rumah yang ditargetkan mendapat bantuan dalam berbagai bentuk pada 2026 mencapai 770.000 unit, terdiri dari 400.000 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), 350.000 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 40.000 unit rumah komersial yang diproyeksikan menerima insentif PPN DTP.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Angka ini diperkirakan meningkat tahun depan seiring diperluasnya jangkauan dan perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor konstruksi dan real estate.

Sumber: Diskon PPN 100% Rumah Baru Dirancang Hingga Akhir 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »