Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Integrasi Payment ID Dapat Perbaiki Akurasi Informasi Pajak!

IBX – Jakarta. The Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai sistem Payment ID dari Bank Indonesia (BI) memiliki potensi besar untuk memperkuat akurasi dan efektivitas pengawasan pajak nasional, namun implementasinya perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Untuk mendukung suksesnya sistem ini, Celios mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memperbaharui pusat data dan memperkuat sistem Coretax, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan peraturan turunan UU PDP agar masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data

Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang secara unik mengikat setiap aktivitas keuangan mulai dari rekening bank, kartu, hingga dompet digital dalam satu identitas tunggal. Uji coba sistem ini direncanakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, sistem ini dapat memperkuat pengawasan terhadap kejahatan keuangan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan pengemplangan pajak. Jika diintegrasikan dengan data pajak, pelacakan aliran dana pelaku kejahatan finansial bisa jauh lebih akurat.

    Di sisi lain, sejumlah praktisi, termasuk dari Celios, menyuarakan kekhawatiran soal potensi pelanggaran privasi dan risiko keamanan data pribadi terlebih karena Indonesia masih dalam tahap awal penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jaya Darmawan dari Celios mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak transparan dalam penerapan sistem ini, ada risiko besar munculnya panic withdrawal (keributan menarik dana) oleh masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah yang merasa rawan diblokir.

    Bank Indonesia menegaskan bahwa peluncuran Payment ID masih dalam tahap percobaan dan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk pengembangan infrastruktur dan sistem yang matang. Tahap uji coba berikutnya akan dimulai sekitar September 2025, dimulai dengan penerapan khusus seperti distribusi bantuan sosial non-tunai di Banyuwangi. Selain itu, penggunaan data melalui Payment ID hanya akan dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data (prinsip private consent based) serta tunduk pada ketentuan UU PDP.

    Sumber: “Celios: Bank Indonesia’s Payment ID Could Bolster Tax Data”

    Recent Posts

    Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

    IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

    Read More »

    Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

    IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

    Read More »

    Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

    Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

    Read More »