Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Risau! Berikut Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN Lewat E-mail

IBX-Jakarta. Mulai tanggal 5 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada Wajib Pajak yang lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN)-nya bisa mengajukan permohonan via email.

Hal ini sesuai dengan informasi yang disebarkan melalui media sosial Instagram resmi @ditjenpajakri pada (2/2/2024) yang memuat informasi sebagai berikut.

“Terhitung mulai 5 Februari 2024, Kring Pajak yang merupakan layanan call center DJP tidak lagi menerima permohonan layanan atas lupa EFIN via X atau Twitter @kring_pajak. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email, lupa.efin@pajak.go.id”

DJP juga membuat format khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengirim email lupa EFIN, yaitu sebagai berikut:

  1. Kirim email ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek ‘LUPA EFIN’
  2. Wajib mencantumkan lampiran nomor NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif Wajib Pajak, dan nomor telepon yang terdaftar
  3. Wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:
    “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

EFIN tersendiri merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Atau dengan kata lain, EFIN berperan sangat penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami lupa EFIN juga bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mengurus EFIN yang lupa. Perlu diketahui pula bahwa M-Pajak merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh DJP sebagai bentuk dari keseriusan DJP untuk menghadapi transformasi berbagai layanan yang saat ini serba elektronik.

Sumber: Lupa EFIN? Ajukan Permohonan Lewat “email” Mulai 5 Februari (pajak.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »