Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Risau! Berikut Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN Lewat E-mail

IBX-Jakarta. Mulai tanggal 5 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada Wajib Pajak yang lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN)-nya bisa mengajukan permohonan via email.

Hal ini sesuai dengan informasi yang disebarkan melalui media sosial Instagram resmi @ditjenpajakri pada (2/2/2024) yang memuat informasi sebagai berikut.

“Terhitung mulai 5 Februari 2024, Kring Pajak yang merupakan layanan call center DJP tidak lagi menerima permohonan layanan atas lupa EFIN via X atau Twitter @kring_pajak. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email, lupa.efin@pajak.go.id”

DJP juga membuat format khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengirim email lupa EFIN, yaitu sebagai berikut:

  1. Kirim email ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek ‘LUPA EFIN’
  2. Wajib mencantumkan lampiran nomor NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif Wajib Pajak, dan nomor telepon yang terdaftar
  3. Wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:
    “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

EFIN tersendiri merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Atau dengan kata lain, EFIN berperan sangat penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami lupa EFIN juga bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mengurus EFIN yang lupa. Perlu diketahui pula bahwa M-Pajak merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh DJP sebagai bentuk dari keseriusan DJP untuk menghadapi transformasi berbagai layanan yang saat ini serba elektronik.

Sumber: Lupa EFIN? Ajukan Permohonan Lewat “email” Mulai 5 Februari (pajak.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »