Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Risau! Berikut Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN Lewat E-mail

IBX-Jakarta. Mulai tanggal 5 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada Wajib Pajak yang lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN)-nya bisa mengajukan permohonan via email.

Hal ini sesuai dengan informasi yang disebarkan melalui media sosial Instagram resmi @ditjenpajakri pada (2/2/2024) yang memuat informasi sebagai berikut.

“Terhitung mulai 5 Februari 2024, Kring Pajak yang merupakan layanan call center DJP tidak lagi menerima permohonan layanan atas lupa EFIN via X atau Twitter @kring_pajak. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email, lupa.efin@pajak.go.id”

DJP juga membuat format khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengirim email lupa EFIN, yaitu sebagai berikut:

  1. Kirim email ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek ‘LUPA EFIN’
  2. Wajib mencantumkan lampiran nomor NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif Wajib Pajak, dan nomor telepon yang terdaftar
  3. Wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:
    “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

EFIN tersendiri merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Atau dengan kata lain, EFIN berperan sangat penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami lupa EFIN juga bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mengurus EFIN yang lupa. Perlu diketahui pula bahwa M-Pajak merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh DJP sebagai bentuk dari keseriusan DJP untuk menghadapi transformasi berbagai layanan yang saat ini serba elektronik.

Sumber: Lupa EFIN? Ajukan Permohonan Lewat “email” Mulai 5 Februari (pajak.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »