Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Jadwal Berlakunya Tiket Pesawat Bebas PPN 2026

IBX – Jakarta. Kabar gembira buat yang ingin melakukan perjalan dalam negeri tahun ini! Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan tiket pesawat bebas PPN 100% untuk tahun 2026. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2026, Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transportasi udara domestik sepenuhnya.

Adanya kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil walaupun harga bahan bakar pesawat sedang mengalami gejolak. Dengan adanya subsidi pajak yang diberikan pemerintah, harga tiket pesawat yang akan dibayar oleh calon penumpang diharapkan dapat menurun secara signifikan.

Namun perlu diingat, fasilitas ini hanya diberikan untuk penerbangan kelas ekonomi pada rute dalam negeri saja. Bagi kalian yang ingin membeli tiket pesawat sesuai dengan syarat di atas diharapkan untuk bersiap karena periode bebas PPN 100% ini berlaku terbatas selama 60 hari, tepatnya untuk pembelian dan jadwal penerbangan mulai dari tanggal 25 April sampai 23 Juni 2026.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya mencakup tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang sering menjadi komponen signifikan dalam penentuan harga tiket pesawat di Indonesia. Sementara itu, fasilitas ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti asuransi perjalanan, kelebihan bagasi, pemilihan kursi khusus, dan pemesanan makanan di dalam pesawat sehingga layanan ini tetap dikenakan pajak normal.

Jadi, melalui kebijakan ini pemerintah juga berharap agar mobilitas masyarakat antarwilayah Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan selama periode kuartal kedua tahun 2026 ini.

Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk melakukan perjalan dalam negeri dan memanfaatkan fasilitas PPN ini?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »