Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Jadwal Berlakunya Tiket Pesawat Bebas PPN 2026

IBX – Jakarta. Kabar gembira buat yang ingin melakukan perjalan dalam negeri tahun ini! Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan tiket pesawat bebas PPN 100% untuk tahun 2026. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2026, Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transportasi udara domestik sepenuhnya.

Adanya kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil walaupun harga bahan bakar pesawat sedang mengalami gejolak. Dengan adanya subsidi pajak yang diberikan pemerintah, harga tiket pesawat yang akan dibayar oleh calon penumpang diharapkan dapat menurun secara signifikan.

Namun perlu diingat, fasilitas ini hanya diberikan untuk penerbangan kelas ekonomi pada rute dalam negeri saja. Bagi kalian yang ingin membeli tiket pesawat sesuai dengan syarat di atas diharapkan untuk bersiap karena periode bebas PPN 100% ini berlaku terbatas selama 60 hari, tepatnya untuk pembelian dan jadwal penerbangan mulai dari tanggal 25 April sampai 23 Juni 2026.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya mencakup tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang sering menjadi komponen signifikan dalam penentuan harga tiket pesawat di Indonesia. Sementara itu, fasilitas ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti asuransi perjalanan, kelebihan bagasi, pemilihan kursi khusus, dan pemesanan makanan di dalam pesawat sehingga layanan ini tetap dikenakan pajak normal.

Jadi, melalui kebijakan ini pemerintah juga berharap agar mobilitas masyarakat antarwilayah Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan selama periode kuartal kedua tahun 2026 ini.

Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk melakukan perjalan dalam negeri dan memanfaatkan fasilitas PPN ini?

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »