IBX-Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program penghapusan atau pengampunan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di penghujung tahun 2024, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) tercatat masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun pemutihan pajak kendaraan mencakup:
- penghapusan denda PKB
- penghapusan denda PKB tahun ke-5
- bebas denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Serta terdapat insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan, diantaranya:
- diskon PKB
- diskon BBNKB I & BBNKB II.
Setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda untuk program pemutihan kendaraan bermotor sesuai dengan kewenangan daerahnya masing-masing. Berikut beberapa daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan di penghujung tahun 2024:
- Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
- Sumatra Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatra Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
Jangan sampai terlewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, manfaat yang dapat dirasakan dari adanya program pemutihan pajak kendaraan yaitu meringankan beban pajak pemilik kendaraan, mengurangi kendaraan ilegal atas diperpanjangnya STNK, dan meningkatkan pembangunan daerah atas pemasukan dari program pemutihan pajak kendaraan.
Sumber: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2024 di 6 Provinsi RI (CNBC)