Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kantor Akuntan Publik…..

Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-undang Akuntan Publik. Menurut undang-undang tersebut, akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lambat 6 bulan sejak izin akuntan pubilk diberikan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.


Jumlah akuntan publik di Indonesia per bulan Mei 2012 menurut Departemen Keuangan Republik Indonesia adalah 1.086 orang. Dari Jumlah tersebut yang mash aktif berjumlah 938 orang, cuti 56 orang, terkena pembekuan ijin 10 orang, dan sebanyak 82 orang mengundurkan diri. Jumlah kantor akuntan publik di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah sejalan dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Dewasa ini di seluruh Indonesia terdapat 492 kantor akuntan publik yang dapat digolongkan menjadi kantor akuntan besar, sedang, dan kecil. Kantor akuntan publik yang tergolong besar hanya sedikit jumlahnya dan umumnya bekerjasama dengan kantor-kantor akuntan besar yang berskala internasional. Sebagian besar terdiri dari kantor-kantor akuntan publik keil dengan wilayah operasi yang terbatas.


Di Amerika Serikat perkembangan kantor akuntan publik (CPA firms) sudah sangat maju sejalan dengan perkembangan perekonomian dan bisnis di negara tersebut. Dewas ini di seluruh Amerika Serikat terdapat lebih dari 45.000 kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik kecil hanya memiliki beberapa orang staf, tetapi kantor akuntan besar ada yang memiliki ribuan orang staf dan partner. Kantor-kantor tersebut dapat digolongkan menjadi empat yaitu: kantor akuntan besar internasional, Kantor akuntan besar nasional, kantor akuntan besar regional dan lokal, dan kantor akuntan kecil lokal. Kantor akuntan internasional yang termasuk kelompok empal besar memiliki kantor di hampir semua kota Desar di Amerika dan kota-kota besar lainnya diberbagai negara di dunia, termasuk di Jakarta. Kantor akuntan terkecil dalam kelompok empat desar ini memiliki penghasilan internasional sebesar lebih dari 3 milyard dollar.

dan penghasilan nasional lebih dari 1 milyard dollar per tahun. Jumiah stat dan partner pada kantor akuntan terbesar dalam kelompok empat besar mencapai lebih dari 50.000 orang yang tersebar di seluruh dunia, dan di Kota New York saja terdapat 2.000 orang staf.


Sebelum tahun 1989, di Amerika Serikat terdapat delapan buah kantor akuntan besar berskala internasional yang disebut the Big Eight, tetapi setelah tahun tersebut dua buah diantaranya melakukan merger dengan dua kantor besar lainnya, sehingga jumlahnya menjadi enam buah yang disebut the Big Six. Dewasa ini the Big Six telah mengerucut menjadi The Big Four yang terdiri dari Deloitte, Pricewaterhouse Coopers, Ernst & Young, dan KPMG. Sejumlah kantor akuntan besar dikelompokkan sebagai kantor akuntan.besar nasional karena memiliki kantor cabang di banyak kota besar di seluruh Amerika Serikat. Sebagian diantaranya juga bekerja sama dengan kantor akuntan di negara lain sehingga memiliki kemampuan internasional. Kantor akuntan besar berskala regional dan lokal berjumlah ratusan buah dengan jumlah stat lebih dari 50 orang.


Namun demikian hampir 95% dari kantor akuntan publik di Amerika Serikal tergolong kantor keil berskala lokal dengan jumlah staf tidak lebih dari 25 orang. Kantor-kantor ini pada umumnya melakukan audit dan memberi jasa profesional lain yang berkaitan untuk perusahaan-perusahaan kecil dan organisasi yang tak bertujuan mencari laba.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »