Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan publik dan penetapan harga

Kebijakan publik dan penetapan harga

Persaingan harga adalah elemen inti dari ekonomi pasar bebas kita, dalam menetapkan harga, perusahaan biasanya tidak bebas membebankan harga berapa pun yang mereka inginkan. Banyak undang-undang federal, Negara bagian, dan bahkan lokal mengatur  aturan permainan yang adil dalam penetapam harga. Selain itu, perusahaan harus mempertimbangkan masalah penetapan harga masyarakat yang lebih luas.

 

Harga dalam level saluran

Undang-undang federal tentang penetapan harga menyatakan bahwa penjual harus  menetapkan harga tanpa berbicara dengan pesaing. Jika tidak, kolusi harga dicurigai , Penetapan harga adalah illegal yaitu, pemerintah tidak menerima alasan apa pun untuk penetapan harga, Baru-Baru ini, pemerintah di tingkat negara bagian dan nasional secara agresif menegakkan peraturan penetapan harga di industry mulai dari bensin, asuransi, dan beton hingga kartu kredit, chip komputer, dan e-book perusahaan yang terbukti bersalah melakukan praktik penetapan harga dapat membayar denda yang berat.

 

Penjual juga dilarang menggunakan penetapan harga predator menjual di bawah biaya dengan tujuan menghukum pesaing atau memperole keuntungan jangka Panjang yang lebih tinggi dengan membuat pesaing gulung tikar. Masalah terbesar adalah menentukan apa yang merupakan perilaku predatory pricing, menjual di bawah biaya untuk membongkar kelebihan persediaan tidak dianggap sebagai predator, menjual di bawah biaya untuk mengusir pesaing, dengan demikian, Tindakan tertentu mungkin atau mungkin tidak predator tergantung pada niat dan niat bisa sangat sulit untuk ditentukan dan dibuktikan.

Harga di seluruh level saluran

Robbinson- Patmain act berupaya mencegah diskriminasi harga yang tidak adil dengan memastikan bahwa penjual menawarkan persyaratan harga yang sama kepada pelanggan pada tingkat perdagangan tertentu,

Undang-undang juga melarang pemeliharaan harga eceran( atau penjualan Kembali) produsen tidak dapat mewajibkan penyalur untuk membebankan harga eceran tertentu untuk produknya meskipun penjual dapat mengusulkan harga eceran yang disarankan produsen kepada penyalur, penjual tidak dapat menolak untuk menjual kepada penyalur yang mengambil Tindakan penetapan harga independent, juga tidak dapat menghukum penyalur dengan keterlambatan pengiriman atau menolak tunjangan iklan

 

Penetapan harga yang menipu terjadi Ketika penjual menyatakan harga atau penghematan harga yang menyesatkan konsumen atau sebenarnya tidak tersedia bagi konsumen ini mungkin melibatkan referensi palsu atau harga perbandinganm seperti Ketika pengecer mendapatkan harga “ biasa:” yang terlalu tinggi dan kemudian menggunakan harga” penjualan” yang mendekati harga sehari-hari sabelunnya.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »