Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional. 

Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar Rp340 ribu. Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan pajak turis asing ini pertama kali diperkenalkan pada 2019 kepada wisatawan yang meninggalkan Jepang. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah Jepang untuk mencapai target wisatawan internasional, yaitu 60 juta per tahun 2030 dan tetap menjaga kualitas destinasi wisata serta kenyamanan warga lokal.

Pajak turis ini berlaku untuk semua wisatawan yang meninggalkan jepang melalui jalur udara maupun laut tanpa melihat kewarganegaraan dan untuk mempermudah sistem, besaran pajak ini akan dimasukkan ke dalam harga tiket kepulangan wisatawan baik itu pesawat dan kapal. 

Sayonara Tax ditujukan untuk menjaga kualitas fasilitas umum, infrastruktur di tempat destinasi wisata, aset bersejarah, dan beberapa tujuan lainnya. Melihat beberapa tahun terakhir, jumlah turis internasional meningkat tajam di kota wisata seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Akan tetapi, pajak turis ini dikecualikan untuk kru pesawat/kapal, penumpang transit, atau penumpang yang mendarat di Jepang karena cuaca buruk. 

Pemerintah Jepang selalu berkomitmen untuk menjaga stabilitas kualitas destinasi wisata serta tetap menjaga kenyamanan warga lokal dengan kenaikan Sayonara Tax.

Sumber: Mulai 1 Juli 2026, Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »