Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keringanan Pajak untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan status Keadaan Kahar atau Force Majeure untuk sejumlah wilayah yang terdampak bencana alam besar di Sumatra. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025.

Adanya keputusan tersebut diberikan sebagai respon cepat atas bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampak bencana yang luas membuat aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan warga setempat menjadi terhambat, sehingga pemerintah memeberikan berbagai bentuk keringanan pajak yang bersifat administratif.

Adapun fasilitas yang diberikan DJP terkait dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan yang seharusnya jatuh tempo pada 30 November 2025 – 31 Desember 2025;
  • pembayaran atau setoran pajak yang jatuh tempo antara 25 November 2025 – 31 Desember 2025;
  • pembuatan Faktur Pajak untuk Masa Pajak November dan Desember 2025.

Kelonggaran tersebut diberikan mengingat banyak wajib pajak yang kesulitan dalam menjalaknan kewajiban perpajakannya secara normal, akibat terganggunya akses, infrastruktur, maupun kegiatan usaha di wilayah bencana.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Pembayaran/penyetoran pajak serta pelaporan SPT Masa & Tahunan diperpanjang hingga 30 Januari 2026.
  • Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak juga diperkenankan hingga 30 Januari 2026.
  • Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memulihkan kondisi tanpa tambahan beban administrasi perpajakan.

DJP Menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi dalam periode force majeure tersebut. Jika ada STP yang telanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapusnya secara jabatan tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Langkah ini menegaskan komitmen peerintah dalam memberikan dukungan fiskal pada masyarakat terdampak bencana. Selain memudahkan administrasi perpajakan, kebijakan force majeure juga bertujuan menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi lokal di tengah masa pemulihan.

Sumber: Relaksasi Pajak untuk Wilayah Terdampak Bencana Alam 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »