Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keringanan Pajak untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan status Keadaan Kahar atau Force Majeure untuk sejumlah wilayah yang terdampak bencana alam besar di Sumatra. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025.

Adanya keputusan tersebut diberikan sebagai respon cepat atas bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampak bencana yang luas membuat aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan warga setempat menjadi terhambat, sehingga pemerintah memeberikan berbagai bentuk keringanan pajak yang bersifat administratif.

Adapun fasilitas yang diberikan DJP terkait dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan yang seharusnya jatuh tempo pada 30 November 2025 – 31 Desember 2025;
  • pembayaran atau setoran pajak yang jatuh tempo antara 25 November 2025 – 31 Desember 2025;
  • pembuatan Faktur Pajak untuk Masa Pajak November dan Desember 2025.

Kelonggaran tersebut diberikan mengingat banyak wajib pajak yang kesulitan dalam menjalaknan kewajiban perpajakannya secara normal, akibat terganggunya akses, infrastruktur, maupun kegiatan usaha di wilayah bencana.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Pembayaran/penyetoran pajak serta pelaporan SPT Masa & Tahunan diperpanjang hingga 30 Januari 2026.
  • Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak juga diperkenankan hingga 30 Januari 2026.
  • Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memulihkan kondisi tanpa tambahan beban administrasi perpajakan.

DJP Menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi dalam periode force majeure tersebut. Jika ada STP yang telanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapusnya secara jabatan tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Langkah ini menegaskan komitmen peerintah dalam memberikan dukungan fiskal pada masyarakat terdampak bencana. Selain memudahkan administrasi perpajakan, kebijakan force majeure juga bertujuan menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi lokal di tengah masa pemulihan.

Sumber: Relaksasi Pajak untuk Wilayah Terdampak Bencana Alam 2025

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »