Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ketidakjelasan Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Dinilai Mengganggu Kepatuhan Pajak

IBX-Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti ketidakpastian hukum terkait kelanjutan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, hingga pertengahan Mei 2025, aturan baru untuk memperpanjang insentif tersebut belum juga diterbitkan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starwold, mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan insentif ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam konferensi pers pada Desember 2024, telah menyatakan bahwa tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2025. Namun, karena belum ada regulasi resmi yang diterbitkan, banyak pelaku UMKM kini berada dalam posisi serba salah.

“Karena diatur di dalam PP, maka perpanjangan insentif ini juga harus ditetapkan lewat PP. Namun, sampai sekarang, PP yang baru belum keluar. Lalu bagaimana dengan pembayaran pajaknya? Apakah masih bisa pakai tarif 0,5% atau harus kembali ke tarif normal?” ujar Vaudy di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Kondisi ini dinilai Vaudy menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak orang pribadi dari sektor UMKM. Ketidakpastian aturan membuat mereka ragu dalam melakukan kewajiban perpajakan, apakah masih boleh menggunakan tarif final 0,5% atau harus beralih ke sistem pembukuan dengan tarif normal.

Vaudy menambahkan bahwa ketidakjelasanan administratif semacam ini bisa berdampak negatif terhadap kepatuhan pajak. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak tidak bisa hanya dibebankan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata. Banyak faktor eksternal, seperti regulasi fiskal dan kondisi makroekonomi, turut menentukan efektivitas kebijakan perpajakan.

“Penerimaan pajak itu bukan cuma urusan DJP. Ini adalah tanggung jawab kolektif pemerintah, Tidak bisa DJP yang disalahkan ketka target tidak tercapai, sementara aturan penunjangnya belum juga diterbitkan.” tegas Vaudy.

Ia juga menyoroti bahwa faktor-faktor seperti investasi dan konsumsi masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap tingkat penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kolaborasi antar kementerian dan sinergi dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan menjadi kunci agar sistem perpajakan berjalan efektif dan adil.

Untuk itu, IKPI mendesak agar pemerintah segera menerbitkan regulasi lanjutan mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi menurunkan kepatuhan pajak dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha kecil.

Sumber: Aturan PPh Final 0,5% UMKM Belum Keluar, Bikin Pelaku Usaha Bingung

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »