Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

keuntungan menjadi pengusaha dibandingkan menjadi Pegawai

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Pengusaha adalah keinginan(dambaan)  setiap manusia yang ingin mendapatkan uang banyak tanpa harus bekerja sepenuh waktu dan keinginan untuk membanggakan keluarga nya disisi lain orang tua harus menuntut kita sebagai pegawai terutama calon mertua jika di tanyakan kepada calon istri mesti terlintas di benak pikiran kita sebagai calon menantu mereka pasti selalu di tanyakan” pekerjaan mu apa? jika tidak pegawai pemerintahan atau pegawai negeri maka calon mertua akan menolak secara otomatis” terutama budaya Indonesia dari generasi ke generasi selalu di banggakan anak nya menjadi pegawai pemerintahan atau pejabat yang mengelola pemerintahan jika terlantas maka kita bingung memilih antara menjadi pengusaha atau menjadi pegawai pemerintahan dan pejabat jika disandingkan profit dan keuntungan maka terlintas di benak kita pasti memilih menjadi pengusaha dibandingkan budak corporat atau pegawai pemerintahan

Oleh karena itu pengusaha adalah pilihan tepat jika disandingkan dengan pegawai, keduanya memiliki dampak positif dan negatif antara dua profesi tersebut

kali ini kita akan membahas dampak keuntungan dan kerugian jika berprofesi antara pengusaha dan pegawai

pertama kita membahas pegawai pemerintahan atau pekerja yang mengelola pemerintahan

pegawai pemerintahan ataupun Pejabat adalah suatu mandat atau yang diberikan oleh menteri untuk mengelola pekerjaan pada pemerintahan dan menduduki jabatan tertentu demi melayani masyarakat(warga) pada negara tersebut. dengan demikian jiwa dan raga kita sepenuhnya mengabdi kepada negara untuk bekerja dan mengumpulkan aset negara sebanyak-banyak nya untuk kemakmuran rakyat

sedangkan pengertian pengusaha adalah seseorang yang memberanikan diri dan membuka lowongan pekerajaan bagi calon pegawai untuk direkrut ke dalam perusahaan itu sebagai pegawai dan di gaji sebagaimana fungsinya demi kemakmuran pada perusahaan tersebut dan untuk memperkaya diri sendiri dengan kita memperkerjakan(jalin kontrak) dengan karyawan yang kita rekrut pada perusahaan tersebut

jika kita lihat dampak keuntungan maka pengusaha salah satu pilihan yang tepat untuk kita menambah kekayaan maupun memajukan perekonomian pada negara tersebut

Sedangkan pegawai atau pejabat hanya sebatas fungsi melayani Rakyat dan kemakmuran rakyat demi mendapatkan aset kekayaan untuk kemajuan negara tersebut.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »