Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 31 Maret 2023

IBX-Jakarta. Musim pelaporan SPT PPh Orang Pribadi telah usai. Mengutip dari laman www.pajak.go.id berikut kinerja penyampaian SPT Tahunan 31 Maret 2023.

Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%,” lanjutnya.

Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.

“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Wajib Pajak,” pungkasnya.

Untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal, di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sejumlah pimpinan tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau langsung jalannya pelayanan pelaporan SPT Tahunan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Direktur P2Humas Dwi Astuti, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di sore hari.

Para direktur di DJP juga mengunjungi beberapa kantor pajak yang ada di Jakarta. Direktur P2Humas datang langsung ke KPP Menteng Dua, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian mengunjungi KPP Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Dua, Direktur Peraturan Perpajakan I mengunjungi KPP Madya Bekasi dan KPP Bekasi Utara, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mengunjungi KPP Kebayoran Baru Dua dan KPP Kebayoran Baru Satu, serta para direktur dan titik kunjungan lainnya.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »