KMK Nomor 6/KM.10/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025 – 18 Februari 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 6/KM.10/KF.4/2025
KMK Nomor 6/KM.10/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025 – 18 Februari 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 6/KM.10/KF.4/2025

IBX – Jakarta. Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia sangat besar. Sektor ini mencakup sekitar 99% dari seluruh perusahaan dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun di balik dominasi tersebut, tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM masih sangat rendah. Dalam laporan terbarunya berjudul “Reformasi

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR. Perhitungan