KMK Nomor 12/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 20 Agustus 2025 – 26 Agustus 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 12/MK/EF.2/2025
KMK Nomor 12/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 20 Agustus 2025 – 26 Agustus 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 12/MK/EF.2/2025

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan akan melakukan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dilatar belakangi oleh masifnya peredaran rokok ilegal ke Indonesia. Peredaran rokok ilegal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk consumption shifts sebagai imbas kenaikan tarif rokok legal yang menjadi