Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

LARAS: Inovasi Pelayanan Pajak Ramah Disabilitas di Jakarta Selatan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) telah memperkenalkan program layanan yang mendukung penyandang disabilitas, bernama ‘LARAS’. Layanan tersebut kini tersedia di 9 kantor pelayanan pajak di wilayah II Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa inisiatif layanan yang ramah disabilitas ini berasal dari program Duta Transformasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kementerian.

“Kami menerapkan konsep tersebut di Knawil Jakarta Selatan II dengan menginisiasikan layanan LARAS ini”, ungkap Neilmaldrin di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

“LARAS ini telah distandarisasi di 9 kantor pelayanan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Jadi kebetulan saja hari ini, di KPP Pratama Cilandak kita melakukan launchingnya, tapi bukan berarti hanya KPP Pratama Cilandak, tapi di 8 KPP lainnya di wilayah Kanwil Jakarta Selatan II ini ada LARAS juga”, lanjutnya

Berbagai fasilitas yang telah disiapkan untuk mendukung penyandang disabilitas mencakup guiding block yang dirancang untuk membantu tunanetra, serta ketersediaan kursi roda dan tongkat bagi mereka yang mengalami kesulitan berjalan.

“Ini adalah langkah terbaru yang kami kembangkan. Kami mempelajari dan mempersiapkan anggota atau pegawai yang bertugas di lokasi pelayanan terpadu agar dapat menggunakan bahasa isyarat”, ujar Neilmaldrin.

Selain itu, Kanwil DJP Jaksel II telah bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa 02 Jakarta dan pihak lainnya untuk melatih beberapa pegawai di setiap kantor pelayanan pajak agar mampu memahami bahasa isyarat.

“Ini adalah inovasi dari Kanwil Jakarta Selatan II untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas”.

*Disclaimer:

Sumber: Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Dapat Layanan Pajak di Wilayah Ini

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »