Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) telah memperkenalkan program layanan yang mendukung penyandang disabilitas, bernama ‘LARAS’. Layanan tersebut kini tersedia di 9 kantor pelayanan pajak di wilayah II Jakarta Selatan.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa inisiatif layanan yang ramah disabilitas ini berasal dari program Duta Transformasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kementerian.
“Kami menerapkan konsep tersebut di Knawil Jakarta Selatan II dengan menginisiasikan layanan LARAS ini”, ungkap Neilmaldrin di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
“LARAS ini telah distandarisasi di 9 kantor pelayanan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Jadi kebetulan saja hari ini, di KPP Pratama Cilandak kita melakukan launchingnya, tapi bukan berarti hanya KPP Pratama Cilandak, tapi di 8 KPP lainnya di wilayah Kanwil Jakarta Selatan II ini ada LARAS juga”, lanjutnya
Berbagai fasilitas yang telah disiapkan untuk mendukung penyandang disabilitas mencakup guiding block yang dirancang untuk membantu tunanetra, serta ketersediaan kursi roda dan tongkat bagi mereka yang mengalami kesulitan berjalan.
“Ini adalah langkah terbaru yang kami kembangkan. Kami mempelajari dan mempersiapkan anggota atau pegawai yang bertugas di lokasi pelayanan terpadu agar dapat menggunakan bahasa isyarat”, ujar Neilmaldrin.
Selain itu, Kanwil DJP Jaksel II telah bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa 02 Jakarta dan pihak lainnya untuk melatih beberapa pegawai di setiap kantor pelayanan pajak agar mampu memahami bahasa isyarat.
“Ini adalah inovasi dari Kanwil Jakarta Selatan II untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas”.
*Disclaimer:
Sumber: Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Dapat Layanan Pajak di Wilayah Ini