Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

‘Pajak 9/11’ Diberikan Kepada Penumpang Dari Maskapai Ini

IBX-Jakarta. Serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center, Amerika Serikat (AS), mengubah dunia, termasuk penerbangan. Banyak yang tidak tahu, kalau ada pajak 9/11

Dalam tiap pembelian tiket, penumpang dikenakan pajak sebesar USD 5,60 atau Rp 86 ribuan. Pajak 9/11 itu akan masuk dalam kas Transportation Security Administration (TSA) yang didirikan oleh mantan Presiden George W Bush.

Dilansir dari Travel Pulse pada Kamis (21/9/2023), pajak 9/11 diberlakukan oleh maskapai AS, termasuk American Airlines.

“Pajak tersebut merupakan tambahan dari tarif dasar reguler maskapai penerbangan, biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan dan pajak cukai AS sebesar 7,5 persen,” tulis Travel Pulse.

Nantinya, uang pajak itu digunakan untuk pelatihan dan gaji penegak hukum federal dan lokal. Pajak itu juga membantu mendukung program Federal Air Marshal.

Pajak 9/11 dikenakan tak lama setelah penyerangan itu berlangsung. Namun hingga kini tidak diketahui sudah berapa banyak jumlah uang pajak itu.

Penerapan pajak 9/11 juga tidak memiliki jangka waktu yang jelas, permanen atau tidak. Pada titik tertentu pemerintah yakin bahwa TSA dapat didanai sepenuhnya tanpa kontribusi dari wajib pajak

Sumber : Ternyata, Maskapai Ini Kenakan ‘Pajak 9/11’ untuk Penumpang (detik.com)

*Disclaimer*