Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

‘Pajak 9/11’ Diberikan Kepada Penumpang Dari Maskapai Ini

IBX-Jakarta. Serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center, Amerika Serikat (AS), mengubah dunia, termasuk penerbangan. Banyak yang tidak tahu, kalau ada pajak 9/11

Dalam tiap pembelian tiket, penumpang dikenakan pajak sebesar USD 5,60 atau Rp 86 ribuan. Pajak 9/11 itu akan masuk dalam kas Transportation Security Administration (TSA) yang didirikan oleh mantan Presiden George W Bush.

Dilansir dari Travel Pulse pada Kamis (21/9/2023), pajak 9/11 diberlakukan oleh maskapai AS, termasuk American Airlines.

“Pajak tersebut merupakan tambahan dari tarif dasar reguler maskapai penerbangan, biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan dan pajak cukai AS sebesar 7,5 persen,” tulis Travel Pulse.

Nantinya, uang pajak itu digunakan untuk pelatihan dan gaji penegak hukum federal dan lokal. Pajak itu juga membantu mendukung program Federal Air Marshal.

Pajak 9/11 dikenakan tak lama setelah penyerangan itu berlangsung. Namun hingga kini tidak diketahui sudah berapa banyak jumlah uang pajak itu.

Penerapan pajak 9/11 juga tidak memiliki jangka waktu yang jelas, permanen atau tidak. Pada titik tertentu pemerintah yakin bahwa TSA dapat didanai sepenuhnya tanpa kontribusi dari wajib pajak

Sumber : Ternyata, Maskapai Ini Kenakan ‘Pajak 9/11’ untuk Penumpang (detik.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »