IBX-Jakarta. Turis yang masuk Bali bakal dikenai pajak sebesar Rp150.000. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis bila ada regulasi yang mengatur.
“Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal,” kata Sandy dilansir dari Antara, Senin (16/10/2023).
Pernyataannya tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.
“Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis,” ujar Sandy.
Adapun terkait dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengatakan masih perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.
“Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya,” tambah dia.
Usulan mengenai pajak turis disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2023 lalu.
Luhut menyebut Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism).
Dengan pengenaan pajak, diharapkan dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga mempunyai banyak industri pariwisata.
Sumber : Turis Masuk Bali Bakal Kena Pajak Rp150.000 : Okezone Economy
*Disclaimer*