IBX – Jakarta. Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia sangat besar. Sektor ini mencakup sekitar 99% dari seluruh perusahaan dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun di balik dominasi tersebut, tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM masih sangat rendah.
Dalam laporan terbarunya berjudul “Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur”, Bank Dunia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 3% UMKM di Indonesia yang membayar pajak dalam bentuk apa pun, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Temuan ini berasal dari survei Worker and Enterprise Household Survey (WEHS) yang dilakukan pada 2023.
Selain itu, hanya sekitar 7% usaha mikro dan kecil yang tercatat terdaftar secara resmi. Artinya, sebagian besar pelaku usaha kecil di Indonesia masih beroperasi di luar sistem formal.
Menurut Bank Dunia, rendahnya tingkat pembayaran pajak oleh UMKM bukan semata-mata karena praktik penghindaran pajak. Sebaliknya, kondisi ini lebih banyak dipengaruhi oleh aturan pajak yang berlaku, terutama karena mayoritas pelaku usaha kecil memiliki omzet yang masih rendah.
Saat ini, usaha dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan serta sebagian besar jenis pajak lainnya. Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas batas tersebut, pemerintah menyediakan skema pajak sederhana berupa PPh final sebesar 0,5% dari omzet, jika mereka memilih menggunakan skema tersebut.
Data yang disampaikan Bank Dunia juga sejalan dengan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan besar yang terdaftar menyumbang lebih dari 95% total penerimaan pajak di Indonesia, sementara kontribusi UMKM secara kolektif masih kurang dari 5%.
Di sisi lain, Bank Dunia juga menyoroti kebijakan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi. Saat ini, pelaku usaha baru diwajibkan mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN jika memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut Bank Dunia, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan standar di banyak negara lain. Ambang batas tersebut setara sekitar 300 ribu dolar AS, hampir enam kali lebih besar dibandingkan rata-rata negara anggota OECD yang berada di sekitar 80 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp1,35 miliar.
Tingginya batas tersebut membuat basis pajak PPN menjadi sangat sempit. Bank Dunia mencatat, hanya sekitar 0,3% usaha kecil di Indonesia yang saat ini membayar PPN.
Kondisi ini memang memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM karena mereka terbebas dari beban administratif serta biaya kepatuhan pajak yang biasanya menyertai kewajiban PPN. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap perkembangan usaha kecil itu sendiri.
Salah satu dampaknya adalah terbatasnya integrasi UMKM dengan sektor usaha yang lebih besar. Pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai PKP tidak dapat menerbitkan faktur PPN. Akibatnya, perusahaan besar yang membutuhkan dokumen tersebut untuk mengklaim kredit pajak masukan menjadi kurang tertarik menjadikan UMKM sebagai mitra bisnis.
Situasi ini dinilai menghambat terbentuknya hubungan bisnis antara sektor informal dan formal, baik dalam rantai pasok maupun distribusi. Padahal, keterhubungan tersebut sangat penting bagi UMKM untuk memperluas pasar, meningkatkan skala usaha, serta meningkatkan produktivitas.
Bank Dunia juga mencatat bahwa Indonesia memiliki jumlah perusahaan besar yang relatif sedikit dibandingkan negara lain dengan tingkat pendapatan yang serupa. Pada 2023, Indonesia hanya memiliki sekitar 30 perusahaan besar per satu juta penduduk. Angka ini jauh di bawah Vietnam yang mencapai sekitar 60 perusahaan per juta penduduk, Meksiko sekitar 115, dan Brasil sekitar 153.
Karena itu, peninjauan ulang ambang batas PPN, dapat membantu memperluas basis pajak sekaligus mendorong lebih banyak UMKM masuk ke dalam ekonomi formal. Dengan integrasi yang lebih baik ke dalam rantai pasok dan pasar yang lebih luas, kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga berpotensi meningkat di masa depan.
Sumber:
World Bank & OECD Sebut Batas Omzet Kena Pajak Rp4,8 M Ketinggian
Bank Dunia Buka-bukaan, Cuma 3% UMKM di RI yang Bayar Pajak!


