Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menakar Dampak Family Office: Antara Daya Tarik Investasi dan Risiko Fiskal

IBX – Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong pembentukan family office sebagai strategi menarik investasi dari individu sangat kaya ke Indonesia. Ia menyebut rencana tersebut telah dibahas sejak masa jabatannya di era kabinet sebelumnya dan kini dipersiapkan agar segera dioperasikan.

Family office atau dikenal juga sebagai Wealth Management Consulting (WMC), adalah entitas yang mengelola kekayaan dan aspek keuangan keluarga atau individu dengan aset sangat besar. Luhut merencanakan fasilitas ini dibangun dalam kawasan keuangan khusus di Bali, dengan harapan menjadi pintu masuk dana luar negeri untuk investasi di sektor riil.

Namun, gagasan ini mendapat penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan bahwa pembangunan family office harus didanai secara mandiri, dan pemerintah tidak akan mengalokasikan dana dari APBN untuk itu. Ia menyatakan dirinya belum begitu memahami konsep tersebut, tetapi menyambut baik jika inisiatif itu terselenggara tanpa membebani anggaran negara.

Meski potensi investasi yang dibawa menarik, ada kekhawatiran bahwa fasilitas tax incentive yang melekat pada family office bisa menggerus penerimaan negara. Jika individu super kaya bisa memanfaatkan rezim pajak yang longgar, beban pajak dari kalangan kelas menengah atau bawah dapat terasa lebih berat. Kritik ini disampaikan sejumlah pengamat pajak.

Bhima Yudhistira (Research Institute) memperingatkan bahwa jika family office mendapatkan pembebasan pajak, pemerintah akan sulit mengenali, menyelidiki, dan memajaki kekayaan miliarder maupun orang kaya. Padahal, peningkatan kepatuhan pajak dari kelompok kaya sejatinya menjadi salah satu pilar untuk memperkuat penerimaan pajak. Dari perspektif keadilan fiskal, kebijakan yang memberi kemudahan kepada orang sangat kaya berpotensi mencederai keadilan sosial.

Salah satu lembaga kebijakan publik The PRAKARSA menyampaikan bahwa fasilitas istimewa untuk kelompok kaya akan memberi beban pada kelas menengah ke bawah, terlebih jika pada saat yang sama pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan pekerja. Kritik lain datang dari kalangan pengamat bahwa kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk pencucian uang. Proses pengelolaan dana yang kompleks, privasi tinggi, dan operasi lintas yurisdiksi dapat digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana gelap.

Inisiatif untuk membentuk family office di Indonesia menyandang dua wajah. Di satu sisi, ia bisa memperkuat daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi keluarga kaya global. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi merusak penerimaan pajak dan keadilan fiskal jika tidak dirancang dengan cermat. Tanpa regulasi ketat dan transparansi tinggi, keunggulan investasi bisa tertutup risiko penyalahgunaan. Sebelum direalisasikan, kerangka hukum dan fiskal yang komprehensif mutlak diperlukan agar manfaatnya bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Mengenal Family Office: Usulan Luhut yang Ditolak Dibiayai APBN Oleh Purbaya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »