

IBX-Jakarta. Per 5 Januari 2025, terdapat pengumuman penting bagi para pemilik kendaraan bermotor khususnya di luar wilayah DKI Jakarta. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, akan diberlakukan dua jenis pungutan pajak baru, diantaranya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dikenakan pada PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen bertujuan untuk memperluas penguatan keuangan pemerintah daerah serta mengurangi ketergantungan atas dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Tarif opsen pajak yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Berikut skema perhitungan opsen PKB:


Adapun skema pembayaran opsen melekat saat pembayaran PKB, sehingga masyarakat tidak dibebankan oleh administrasi perpajakan yang rumit. Masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara berkala melalui sistem online yang diberlakukan. Informasi dapat diakses melalui https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Sumber : Pemilik Kendaraan Siap-Siap! Tahun Depan Bayar 7 Komponen Pajak Ini (CNBC)