Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Secara sederhana, tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam satu periode tertentu, biasanya satu tahun. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar pula kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Tax ratio juga sering dijadikan indikator untuk menilai efektivitas sistem perpajakan suatu negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara peers di kawasan. Oleh karena itu, target 11-12% persen pada 2026 menjadi langkah strategis untuk mendongkrak kapasitas fiskal tanpa harus bergantung secara berlebihan pada pembiayaan utang. Dengan tax ratio yang lebih tinggi, pemerintah akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk membiayai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Namun, peningkatan tax ratio bukan berarti semata-mata menaikkan tarif pajak. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa terdapat sejumlah cara lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendorong kenaikan rasio pajak secara sehat dan berkelanjutan.

Pertama, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika ekonomi tumbuh lebih tinggi, basis pajak secara otomatis akan meningkat. Aktivitas produksi, konsumsi, investasi, dan perdagangan yang lebih besar akan menciptakan tambahan penerimaan pajak, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun bea dan cukai. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang kuat menjadi pondasi utama dalam meningkatkan tax ratio tanpa menambah beban tarif.

Kedua, memperbaiki kemampuan pengumpulan penerimaan negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Optimalisasi pengawasan, perluasan basis pajak, serta penegakan kepatuhan menjadi kunci penting. Reformasi administrasi perpajakan yang konsisten dapat mengurangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion). Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan juga berperan dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.

Ketiga, memperkuat penggunaan teknologi digital baik dari sisi pengawasan maupun layanan administrasi pajak dan cukai. Digitalisasi memungkinkan integrasi data yang lebih akurat dan real-time, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan. Sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan transparansi. 

Pendekatan yang komprehensif ini menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif, tetapi juga pada reformasi struktural dan perbaikan sistem.  Jika strategi ini dijalankan secara konsisten, Indonesia akan memiliki pondasi fiskal yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Purbaya Kejar Setoran Pajak: Perlu Extra Effort, Sampai Sakit-sakit

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »