IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan cara baru untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Layanan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Lewat sistem terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup dengan mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, masyarakat bisa mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja.
“Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (20/1/2025).
Cara Daftar NPWP Melalui Coretax System
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isikan data dan identitas Wajib Pajak
- Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
- Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
- Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, DJP mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kotak masuk e-mail secara berkala guna mendapatkan informasi terbaru terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Sumber: Cara Baru Daftar NPWP Online Lewat Coretax System, Catat! (CNBC)


