Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Negara-Negara Berlomba Terapkan Pajak Crazy Rich, Akankah Indonesia Mengikuti?

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia siap tanggapi rencana pajak 2% untuk Crazy Rich dari negara-negara G20.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan langkah untuk merespons usulan pajak baru terhadap orang-orang super kaya yang dilontarkan oleh negara-negara anggota G20. Usulan ini mencakup pajak sebesar 2% dari kekayaan individu dengan harta lebih dari US$ 1 miliar, yang diumumkan dalam forum G20 di Sao Paulo, Brazil, pada Jumat (26/7/2024).

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa Indonesia akan mempertimbangkan penerapan pajak ini jika disetujui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), karena Indonesia sedang dalam proses aksesi ke organisasi tersebut. “Kami akan mengikuti perkembangan ini secara cermat, terutama jika OECD menyetujui standar tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Namun, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memberikan arahan resmi terkait rencana ini, dan keputusan akhir akan berada di tangan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Perdebatan mengenai pajak kekayaan ini juga mencakup apakah implementasinya akan dilakukan melalui PBB atau OECD. Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, menegaskan preferensi untuk OECD, karena dianggap lebih kompeten dalam menangani isu ini dibandingkan PBB, yang menurutnya kurang memiliki keahlian teknis.

Sementara itu, Brazil mendorong diskusi tentang proposal pajak ini yang diperkirakan bisa meningkatkan pendapatan global hingga US$ 250 miliar per tahun dari 3.000 individu terkaya. Proposal ini melibatkan nama-nama besar seperti Elon Musk, Jeff Bezos, dan Bernard Arnault, yang masing-masing memiliki kekayaan mencapai ratusan miliar dolar.

Badan amal Oxfam mencatat bahwa 1% orang terkaya telah mengumpulkan US$ 42 triliun dalam dekade terakhir, menambah ketimpangan global yang semakin parah. Kenaikan kekayaan per individu di kelompok 1% ini jauh melampaui pertumbuhan kekayaan bagi populasi terbawah dunia.

*Disclaimer*

Sumber: Ramai Negara Mau Tambah Pajak Crazy Rich, Indonesia Berani?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »