Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Negara Rugi Besar! Kemenkeu Usut Dugaan Transfer Pricing Perusahaan CPO ke Singapura

IBX – Jakarta. Ditengah masyarakat yang dikejar kepatuhan pajak hingga rupiah terakhir, 10 perusahaan besar industri sawit nasional justru diduga melakukan praktik under-invoicing dan manipulasi transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri (Singapura) untuk menyembunyikan keuntungan mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini bersama dengan instansi lain, termasuk Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan transaksi afiliasi pada aktivitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). 

Modus yang digunakan para eksportir ini cukup rapi secara administratif. Mereka sengaja menjual komoditas CPO ke perusahaan bayangan (trading company) atau anak usaha di Singapura dengan harga murah secara dokumen. Namun, aslinya kapal pengangkut CPO tersebut langsung berlayar dari Indonesia ke negara tujuan akhir tanpa pernah transit di Singapura.

Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Indonesia. Keuntungan riil perusahaan yang didapatkan akan dipindahkan sebagian besar ke Singapura dengan tarif pajak yang lebih rendah, sedangkan sisa keuntungan yang sudah diperkecil tersebut barulah diberikan kepada Indonesia sehingga pajak yang dibayarkan pun lebih rendah dari yang seharusnya.

Sepuluh perusahaan besar industri sawit yang dilakukan penyelidikan adalah Wilmar Nabati Indonesia, Kutai Refinery Nusantara, Sari Dumai Sejati, Musim Mas, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Sumber Indah Perkasa, Intibenua Perkasatama, Ivo Mas Tunggal, Multimas Nabati Asahan, dan Energi Unggul Persada.

Menanggapi kasus ini, pemerintah mulai mengambil langkah tegas. Dari 10 perusahaan besar industri sawit yang dilakukan penyelidikan, saat ini sudah ada 2 perusahaan CPO yang kasusnya resmi ditingkatkan ke tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum. 

Kasus ini menyebabkan nilai ekspor menjadi lebih rendah dari harga yang sebenarnya, sehingga setoran pajak negara menyusut. Oleh karena itu, langkah ini dilakukan pemerintah bukan hanya untuk memulihkan kerugian fiskal negara, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi pelaku industri sumber daya alam lainnya agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan.

Sumber: Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Transfer Pricing Ekspor CPO, Purbaya Bongkar Dugaan Transfer Pricing 10 Raksasa Sawit, Negara Rugi Rp1,48 Triliun

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »