Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Negara Rugi Besar! Kemenkeu Usut Dugaan Transfer Pricing Perusahaan CPO ke Singapura

IBX – Jakarta. Ditengah masyarakat yang dikejar kepatuhan pajak hingga rupiah terakhir, 10 perusahaan besar industri sawit nasional justru diduga melakukan praktik under-invoicing dan manipulasi transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri (Singapura) untuk menyembunyikan keuntungan mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini bersama dengan instansi lain, termasuk Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan transaksi afiliasi pada aktivitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). 

Modus yang digunakan para eksportir ini cukup rapi secara administratif. Mereka sengaja menjual komoditas CPO ke perusahaan bayangan (trading company) atau anak usaha di Singapura dengan harga murah secara dokumen. Namun, aslinya kapal pengangkut CPO tersebut langsung berlayar dari Indonesia ke negara tujuan akhir tanpa pernah transit di Singapura.

Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Indonesia. Keuntungan riil perusahaan yang didapatkan akan dipindahkan sebagian besar ke Singapura dengan tarif pajak yang lebih rendah, sedangkan sisa keuntungan yang sudah diperkecil tersebut barulah diberikan kepada Indonesia sehingga pajak yang dibayarkan pun lebih rendah dari yang seharusnya.

Sepuluh perusahaan besar industri sawit yang dilakukan penyelidikan adalah Wilmar Nabati Indonesia, Kutai Refinery Nusantara, Sari Dumai Sejati, Musim Mas, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Sumber Indah Perkasa, Intibenua Perkasatama, Ivo Mas Tunggal, Multimas Nabati Asahan, dan Energi Unggul Persada.

Menanggapi kasus ini, pemerintah mulai mengambil langkah tegas. Dari 10 perusahaan besar industri sawit yang dilakukan penyelidikan, saat ini sudah ada 2 perusahaan CPO yang kasusnya resmi ditingkatkan ke tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum. 

Kasus ini menyebabkan nilai ekspor menjadi lebih rendah dari harga yang sebenarnya, sehingga setoran pajak negara menyusut. Oleh karena itu, langkah ini dilakukan pemerintah bukan hanya untuk memulihkan kerugian fiskal negara, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi pelaku industri sumber daya alam lainnya agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan.

Sumber: Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Transfer Pricing Ekspor CPO, Purbaya Bongkar Dugaan Transfer Pricing 10 Raksasa Sawit, Negara Rugi Rp1,48 Triliun

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »