Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Optimalisasi Pajak Tanpa Bebani Rakyat: Strategi Pemerintah Kejar Potensi dan Pertumbuhan Ekonomi

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, rasio penerimaan pajak Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan laporan World Bank berjudul Macro Poverty Outlook edisi April 2025, rasio penerimaan negara Indonesia pada 2024 hanya mencapai sekitar 12,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Kamboja, Filipina, dan Vietnam, yang telah mencatat rasio lebih tinggi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, menilai bahwa Indonesia sebenarnya memiliki potensi penerimaan pajak yang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi digital. Ia menyoroti aktivitas e-commerce yang memiliki volume transaksi sangat tinggi, yakni antara US$60 miliar hingga US$90 miliar per tahun. Dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, seharusnya pemerintah mampu meraup hingga sekitar Rp100 triliun dari sektor ini saja. Namun, realisasi penerimaan pajak dari e-commerce pada tahun lalu hanya sekitar Rp8 triliun.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan adanya kebocoran atau ketidakefisienan dalam sistem pemungutan pajak. Hashim mempertanyakan ke mana selisih potensi penerimaan yang mencapai puluhan triliun rupiah tersebut. Selain e-commerce, ia juga menyoroti sektor game online yang sebagian besar dioperasikan oleh perusahaan asing dan belum memberikan kontribusi pajak optimal kepada negara. Pemerintah kini tengah mempersiapkan kebijakan untuk memastikan sektor ini ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Meski demikian, di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menaikkan tarif pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dalam waktu dekat tidak akan ada kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Purbaya, fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menutup celah kebocoran dalam sistem perpajakan. Ia menilai bahwa langkah ini lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa sektor swasta tetap tumbuh, mengingat konsumsi masyarakat merupakan motor utama perekonomian nasional.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6% sebelum mempertimbangkan kebijakan kenaikan pajak. Bahkan, dalam jangka menengah, optimisme lebih tinggi disampaikan dengan target pertumbuhan hingga 8% dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target ini dinilai realistis apabila reformasi ekonomi berjalan konsisten dan didukung oleh peningkatan investasi serta efisiensi belanja pemerintah.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis, termasuk penguatan sektor swasta dan percepatan investasi. Inisiatif seperti debottlenecking melalui satuan tugas khusus diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi.

Sumber: Setoran Pajak RI Terendah di ASEAN, Pemerintah Siapkan Gebrakan Besar

Purbaya Janji Tak Ada Naikkan Pajak Sampai Ekonomi RI 6% 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »