Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Optimalisasi Pajak Tanpa Bebani Rakyat: Strategi Pemerintah Kejar Potensi dan Pertumbuhan Ekonomi

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, rasio penerimaan pajak Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan laporan World Bank berjudul Macro Poverty Outlook edisi April 2025, rasio penerimaan negara Indonesia pada 2024 hanya mencapai sekitar 12,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Kamboja, Filipina, dan Vietnam, yang telah mencatat rasio lebih tinggi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, menilai bahwa Indonesia sebenarnya memiliki potensi penerimaan pajak yang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi digital. Ia menyoroti aktivitas e-commerce yang memiliki volume transaksi sangat tinggi, yakni antara US$60 miliar hingga US$90 miliar per tahun. Dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, seharusnya pemerintah mampu meraup hingga sekitar Rp100 triliun dari sektor ini saja. Namun, realisasi penerimaan pajak dari e-commerce pada tahun lalu hanya sekitar Rp8 triliun.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan adanya kebocoran atau ketidakefisienan dalam sistem pemungutan pajak. Hashim mempertanyakan ke mana selisih potensi penerimaan yang mencapai puluhan triliun rupiah tersebut. Selain e-commerce, ia juga menyoroti sektor game online yang sebagian besar dioperasikan oleh perusahaan asing dan belum memberikan kontribusi pajak optimal kepada negara. Pemerintah kini tengah mempersiapkan kebijakan untuk memastikan sektor ini ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Meski demikian, di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menaikkan tarif pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dalam waktu dekat tidak akan ada kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Purbaya, fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menutup celah kebocoran dalam sistem perpajakan. Ia menilai bahwa langkah ini lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa sektor swasta tetap tumbuh, mengingat konsumsi masyarakat merupakan motor utama perekonomian nasional.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6% sebelum mempertimbangkan kebijakan kenaikan pajak. Bahkan, dalam jangka menengah, optimisme lebih tinggi disampaikan dengan target pertumbuhan hingga 8% dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target ini dinilai realistis apabila reformasi ekonomi berjalan konsisten dan didukung oleh peningkatan investasi serta efisiensi belanja pemerintah.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis, termasuk penguatan sektor swasta dan percepatan investasi. Inisiatif seperti debottlenecking melalui satuan tugas khusus diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi.

Sumber: Setoran Pajak RI Terendah di ASEAN, Pemerintah Siapkan Gebrakan Besar

Purbaya Janji Tak Ada Naikkan Pajak Sampai Ekonomi RI 6% 

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »