Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pahami Dasar dan Waktu Penetapan Keputusan di Pengadilan Pajak

IBX-Jakarta. Hakim akan memberikan keputusan mengenai sengketa pajak dan kepabeanan di Pengadilan Pajak. Bagaimana dasar dan waktu penetapan keputusannya?

Dasar Pengambilan Keputusan di Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, peraturan perpajakan yang relevan, dan keyakinan hakim. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Jika kesepakatan tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Jangka Waktu Pengambilan Keputusan di Pengadilan Pajak
Berikut adalah jangka waktu untuk pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak:

  • Keputusan untuk banding dengan acara biasa diambil dalam waktu 12 bulan setelah Surat Banding diterima.
  • Keputusan untuk gugatan dengan acara biasa diambil dalam waktu 6 bulan setelah Surat Gugatan diterima.
  • Untuk kasus tertentu, keputusan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
  • Jika gugatan yang diajukan selain keputusan penagihan pajak tidak diputus dalam waktu 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil keputusan dalam waktu 1 bulan setelah batas waktu tersebut.
  • Keputusan cepat untuk sengketa pajak tertentu yang dinyatakan tidak dapat diterima diambil dalam waktu:
    • 30 hari setelah batas waktu pengajuan banding atau gugatan.
    • 30 hari setelah banding atau gugatan diterima jika diajukan setelah batas waktu.
  • Keputusan cepat yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang bukan wewenang Pengadilan Pajak diambil dalam waktu 30 hari setelah Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.

Jangka Waktu Pengiriman Salinan Keputusan Pengadilan Pajak
Salinan keputusan atau penetapan Pengadilan Pajak akan dikirim kepada pihak-pihak terkait oleh Sekretaris dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan dibacakan, atau dalam waktu 7 hari untuk putusan sela.

Keputusan Pengadilan Pajak dapat segera dilaksanakan tanpa perlu keputusan dari pejabat berwenang lainnya, kecuali ada ketentuan yang mengatur lain. Pelaksanaan keputusan harus dilakukan oleh pejabat berwenang dalam waktu 30 hari setelah keputusan diterima.

*Disclaimer*

Sumber: Ketahui Dasar dan Jangka Waktu Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak (Pajak.com)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »