Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pahami Dasar dan Waktu Penetapan Keputusan di Pengadilan Pajak

IBX-Jakarta. Hakim akan memberikan keputusan mengenai sengketa pajak dan kepabeanan di Pengadilan Pajak. Bagaimana dasar dan waktu penetapan keputusannya?

Dasar Pengambilan Keputusan di Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, peraturan perpajakan yang relevan, dan keyakinan hakim. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Jika kesepakatan tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Jangka Waktu Pengambilan Keputusan di Pengadilan Pajak
Berikut adalah jangka waktu untuk pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak:

  • Keputusan untuk banding dengan acara biasa diambil dalam waktu 12 bulan setelah Surat Banding diterima.
  • Keputusan untuk gugatan dengan acara biasa diambil dalam waktu 6 bulan setelah Surat Gugatan diterima.
  • Untuk kasus tertentu, keputusan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
  • Jika gugatan yang diajukan selain keputusan penagihan pajak tidak diputus dalam waktu 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil keputusan dalam waktu 1 bulan setelah batas waktu tersebut.
  • Keputusan cepat untuk sengketa pajak tertentu yang dinyatakan tidak dapat diterima diambil dalam waktu:
    • 30 hari setelah batas waktu pengajuan banding atau gugatan.
    • 30 hari setelah banding atau gugatan diterima jika diajukan setelah batas waktu.
  • Keputusan cepat yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang bukan wewenang Pengadilan Pajak diambil dalam waktu 30 hari setelah Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.

Jangka Waktu Pengiriman Salinan Keputusan Pengadilan Pajak
Salinan keputusan atau penetapan Pengadilan Pajak akan dikirim kepada pihak-pihak terkait oleh Sekretaris dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan dibacakan, atau dalam waktu 7 hari untuk putusan sela.

Keputusan Pengadilan Pajak dapat segera dilaksanakan tanpa perlu keputusan dari pejabat berwenang lainnya, kecuali ada ketentuan yang mengatur lain. Pelaksanaan keputusan harus dilakukan oleh pejabat berwenang dalam waktu 30 hari setelah keputusan diterima.

*Disclaimer*

Sumber: Ketahui Dasar dan Jangka Waktu Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak (Pajak.com)

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »