Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan Lengkap Membuat NPWP Online dengan Mudah

IBX – Jakarta. Mengurus NPWP kini tidak lagi rumit seperti dulu. Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kita bisa membuat NPWP secara online hanya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya cepat, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja asalkan memiliki koneksi internet. Agar tidak ada langkah yang terlewat, simak panduan berikut.

Membuat Akun di e-Registration
Pertama, buka situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. Pada halaman utama, pilih tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir dengan alamat email aktif dan masukkan kode captcha. Setelah itu, periksa kotak masuk email Anda — DJP akan mengirimkan tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login kembali ke situs e-Reg menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran yang perlu diisi dengan data berikut:

  • Kategori Wajib Pajak: tentukan sesuai status Anda (Orang Pribadi, Badan Usaha, atau Instansi Pemerintah).
  • Identitas Diri: masukkan data pribadi sesuai KTP, seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  • Sumber Penghasilan: pilih jenis penghasilan utama (pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas).
  • Alamat: tuliskan alamat tempat tinggal dan alamat usaha (jika ada).
  • Kewajiban Perpajakan: pilih jenis kewajiban pajak yang berlaku bagi Anda.

Mengunggah Dokumen Persyaratan
Jika seluruh data sudah diisi, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pastikan format file sesuai ketentuan dan ukurannya tidak melebihi batas yang diperbolehkan.

Mengajukan Permohonan dan Mendapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah data dan dokumen lengkap, klik tombol “Ajukan Permohonan.” Anda akan menerima email berisi Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) sebagai bukti bahwa pengajuan Anda telah berhasil dikirim.

Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Petugas pajak akan memeriksa data serta dokumen yang Anda kirimkan. Jika semuanya sesuai, DJP akan mengirimkan Kartu NPWP fisik ke alamat yang terdaftar melalui pos dan juga mengirimkan NPWP digital melalui email.

Sumber : Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »