Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan Lengkap Membuat NPWP Online dengan Mudah

IBX – Jakarta. Mengurus NPWP kini tidak lagi rumit seperti dulu. Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kita bisa membuat NPWP secara online hanya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya cepat, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja asalkan memiliki koneksi internet. Agar tidak ada langkah yang terlewat, simak panduan berikut.

Membuat Akun di e-Registration
Pertama, buka situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. Pada halaman utama, pilih tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir dengan alamat email aktif dan masukkan kode captcha. Setelah itu, periksa kotak masuk email Anda — DJP akan mengirimkan tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login kembali ke situs e-Reg menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran yang perlu diisi dengan data berikut:

  • Kategori Wajib Pajak: tentukan sesuai status Anda (Orang Pribadi, Badan Usaha, atau Instansi Pemerintah).
  • Identitas Diri: masukkan data pribadi sesuai KTP, seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  • Sumber Penghasilan: pilih jenis penghasilan utama (pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas).
  • Alamat: tuliskan alamat tempat tinggal dan alamat usaha (jika ada).
  • Kewajiban Perpajakan: pilih jenis kewajiban pajak yang berlaku bagi Anda.

Mengunggah Dokumen Persyaratan
Jika seluruh data sudah diisi, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pastikan format file sesuai ketentuan dan ukurannya tidak melebihi batas yang diperbolehkan.

Mengajukan Permohonan dan Mendapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah data dan dokumen lengkap, klik tombol “Ajukan Permohonan.” Anda akan menerima email berisi Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) sebagai bukti bahwa pengajuan Anda telah berhasil dikirim.

Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Petugas pajak akan memeriksa data serta dokumen yang Anda kirimkan. Jika semuanya sesuai, DJP akan mengirimkan Kartu NPWP fisik ke alamat yang terdaftar melalui pos dan juga mengirimkan NPWP digital melalui email.

Sumber : Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »