Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan Lengkap Membuat NPWP Online dengan Mudah

IBX – Jakarta. Mengurus NPWP kini tidak lagi rumit seperti dulu. Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kita bisa membuat NPWP secara online hanya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya cepat, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja asalkan memiliki koneksi internet. Agar tidak ada langkah yang terlewat, simak panduan berikut.

Membuat Akun di e-Registration
Pertama, buka situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. Pada halaman utama, pilih tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir dengan alamat email aktif dan masukkan kode captcha. Setelah itu, periksa kotak masuk email Anda — DJP akan mengirimkan tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login kembali ke situs e-Reg menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran yang perlu diisi dengan data berikut:

  • Kategori Wajib Pajak: tentukan sesuai status Anda (Orang Pribadi, Badan Usaha, atau Instansi Pemerintah).
  • Identitas Diri: masukkan data pribadi sesuai KTP, seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  • Sumber Penghasilan: pilih jenis penghasilan utama (pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas).
  • Alamat: tuliskan alamat tempat tinggal dan alamat usaha (jika ada).
  • Kewajiban Perpajakan: pilih jenis kewajiban pajak yang berlaku bagi Anda.

Mengunggah Dokumen Persyaratan
Jika seluruh data sudah diisi, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pastikan format file sesuai ketentuan dan ukurannya tidak melebihi batas yang diperbolehkan.

Mengajukan Permohonan dan Mendapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah data dan dokumen lengkap, klik tombol “Ajukan Permohonan.” Anda akan menerima email berisi Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) sebagai bukti bahwa pengajuan Anda telah berhasil dikirim.

Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Petugas pajak akan memeriksa data serta dokumen yang Anda kirimkan. Jika semuanya sesuai, DJP akan mengirimkan Kartu NPWP fisik ke alamat yang terdaftar melalui pos dan juga mengirimkan NPWP digital melalui email.

Sumber : Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »