Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan mudah untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, Ini Langkah “Sat Set-nya”

IBX-Jakarta. Saat ini, masyarakat dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu secara praktis melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Fitur ini telah tersedia sejak 1 Januari 2025, seiring dengan implementasi Coretax System.

Rio Lutfi Bryantama, Kepala KP2KP Enrekang, menjelaskan bahwa lonjakan pendaftar NPWP di awal tahun adalah hal yang biasa terjadi, karena banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan pada periode tersebut.

“Banyak perusahaan yang membuka lowongan di awal tahun, namun banyak pelamar yang baru menyadari pentingnya NPWP untuk memenuhi syarat administrasi, yang menyebabkan antrean di kantor pajak,” ungkap Rio, seperti dikutip dari situs Ditjen Pajak pada Senin (17/2/2025).

Dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak hanya perlu membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, serta mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak terdekat. Namun, Rio juga menambahkan, selain datang langsung, calon wajib pajak kini bisa mendaftar NPWP secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

“Calon wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, cukup dengan menyiapkan identitas diri, serta melakukan verifikasi wajah dan geo tagging,” kata Rio.

Dengan menggunakan Coretax, proses pendaftaran NPWP jadi lebih mudah tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini
  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
  • Isikan data dan identitas Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
  • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
  • Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
  • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
  • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
  • Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
  • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
  • Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
  • Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
  • Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
  • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
  • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
  • Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Sumber: Cara ‘Sat Set’ & Syarat Bikin NPWP Online di Coretax (CNBC)

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »