Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja Nonformal Dominan, Rasio Pajak RI Terjebak di Angka Rendah

IBX – Jakarta. Di tengah ambisi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak demi mendukung pembangunan dan memperkuat ketahanan fiskal, satu persoalan besar terus mengemuka, yaitu mayoritas pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan bahwa 59,4% dari total angkatan kerja bekerja di sektor informal. Angka ini mengalami kenaikan dibanding Februari 2024 yang berada di kisaran 59,17%, dan bahkan sempat menembus angka 60,12% pada 2023. Peningkatan ini tak lepas dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal 2025, yang membuat banyak pekerja kembali ke sektor informal sebagai alternatif bertahan hidup. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 30.000 pekerja terkena PHK hingga pertengahan tahun, sementara sektor formal seperti energi dan migas tetap menyerap mayoritas pekerja dengan status kerja tetap.

Namun dominasi sektor informal bukan sekadar isu ketenagakerjaan. Ini adalah masalah fiskal struktural yang menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia. Meski populasi penduduk bekerja mencapai 145 juta orang, hanya sekitar 19,7 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang masuk dalam sistem pelaporan SPT Tahunan. Ini berarti lebih dari 120 juta orang bekerja tanpa kontribusi langsung terhadap penerimaan pajak negara. Bahkan dari yang seharusnya melapor, kepatuhannya pun rendah. Hingga Oktober 2023, hanya 1,5 juta dari 4,4 juta WP OP nonformal yang menyampaikan SPT, dengan rasio kepatuhan yang menurun dari 52,44% pada 2020 menjadi 45,53% pada 2021.

Karakteristik sektor informal yang sulit dipajaki menjadi faktor utama masalah ini. Pekerja informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga freelancer digital, umumnya tidak memiliki penghasilan tetap, tidak tercatat secara formal, dan tidak memahami kewajiban perpajakan. Banyak di antara mereka yang tidak tahu bahwa penghasilannya merupakan objek pajak. Rendahnya literasi pajak ini juga diperparah dengan kurangnya edukasi yang relevan dan efektif dari pemerintah.

Di sisi lain, persoalan kepercayaan terhadap sistem perpajakan juga turut melemahkan motivasi untuk patuh. Banyak pelaku usaha nonformal merasa penghasilan yang diperoleh adalah hasil jerih payah pribadi yang sebaiknya digunakan sebagai modal lanjutan, bukan disetorkan kepada negara. Hal ini menandakan rendahnya tax morale di kalangan pelaku sektor informal. Ditambah lagi, tidak adanya insentif atau pendampingan dari otoritas pajak dalam proses administrasi membuat mereka merasa tidak mendapat manfaat dari membayar pajak. Pemerintah pun mengalami kesulitan dalam mengakses data valid terkait pendapatan sektor ini sehingga pemungutan pajak dari pekerja informal sering kali dianggap tidak efisien atau bahkan tidak layak.

Padahal, potensi fiskal dari sektor informal sangat besar. Apalagi kini banyak anak muda, khususnya generasi Z, lebih memilih bekerja secara fleksibel di sektor nonformal ketimbang di sektor formal yang kaku. Jika kelompok ini berhasil disentuh dan disadarkan tentang pentingnya pajak, basis penerimaan negara bisa meningkat signifikan. Namun tentu saja, pendekatannya tidak bisa konvensional. Diperlukan strategi yang lebih inklusif dan kontekstual. Direktorat Jenderal Pajak dapat menggencarkan sosialisasi yang dirancang khusus untuk komunitas nonformal, melibatkan tokoh atau influencer yang relevan dengan mereka, dan memanfaatkan platform digital tempat mereka bekerja. Di saat yang sama, pemerintah perlu memperbaiki sistem pendataan dan digitalisasi, agar dapat memetakan penghasilan pekerja informal secara lebih akurat. Reformasi insentif perpajakan juga diperlukan agar tidak menciptakan ketergantungan yang justru mempersempit basis pajak.

Seperti yang ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment. Artinya, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan sukarela, yang pada akhirnya bertumpu pada kepercayaan publik terhadap integritas institusi pajak. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada kesukarelaan. Maka jelas, membangun budaya patuh pajak di sektor informal tidak cukup dengan pendekatan sanksi atau pemaksaan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan berbasis empati, kolaboratif, dan memberdayakan.

Dominasi sektor informal adalah tantangan nyata, tetapi juga peluang besar. Jika pemerintah mampu menjangkau dan melibatkan pekerja nonformal sebagai bagian dari sistem fiskal nasional, bukan tidak mungkin rasio pajak Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan. Saatnya membangun kesadaran bersama bahwa pajak bukanlah beban, melainkan investasi untuk masa depan yang lebih baik bagi semua.

Sumber: Dilema Dominasi Pekerja Informal, Jadi Pemicu Jebloknya Rasio Pajak?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »