Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peluncuran Coretax Form dan M-Pajak guna Akselerasi Pelaporan SPT WPOP

IBX – Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada akhir Maret/April mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan infrastruktur sistem perpajakannya. Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, DJP tengah memproses peluncuran dua fitur terbaru dalam ekosistem Core Tax Administration System (CTAS), yakni Coretax Form dan Mobile Pajak (M-Pajak). Kedua fitur ini dirancang secara spesifik untuk mengakomodasi pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status SPT Nihil, serta karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.

Terkait kesiapan sistem tersebut, perwakilan DJP, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah sangat yakin dengan kapasitas infrastruktur Coretax saat ini. Ia menyatakan bahwa penambahan fitur Coretax Form dan M-Pajak merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran administrasi perpajakan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT PPh menyisakan waktu kurang lebih satu bulan lagi dan tanggal resmi peluncuran fitur ini belum diumumkan, DJP telah memublikasikan kerangka kerja dan spesifikasi teknis penggunaannya.

Secara konseptual, Coretax Form merupakan formulir elektronik yang terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP. Kehadiran formulir elektronik ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pelaporan, sekaligus memastikan seluruh data SPT Tahunan terekam secara presisi di dalam basis data DJP.

Dalam rilis teknisnya, penggunaan Coretax Form difokuskan bagi Wajib Pajak yang memenuhi empat kriteria kumulatif, antara lain:

  1. Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP);
  2. Memiliki sumber penghasilan yang berasal dari pekerjaan, kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang/lebih bayar Nihil; dan
  4. Tidak menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pembukuannya.

Untuk dapat mengakses layanan ini, Wajib Pajak diharuskan masuk (login) ke akun portal resmi melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian menavigasi ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, dan memilih opsi “Coretax Form“. Sebagai catatan teknis, pengisian formulir elektronik ini mensyaratkan Wajib Pajak untuk menginstal perangkat lunak Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal versi Reader DC 20 atau yang lebih mutakhir.

Sebagai langkah antisipasi dan edukasi, DJP telah menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Nihil menggunakan Coretax Form yang dapat diakses publik melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. Di samping itu, DJP juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi penipuan dan hanya mengakses layanan melalui domain resmi lembaga. Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi lebih lanjut selama masa transisi ini, layanan konsultasi tersedia melalui saluran Kring Pajak 1500200 atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sumber: Penggunaan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »